Bulan Agustus saatnya BIAS
- 04 Agt 2026 12:57 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Bulan Agustus, saatnya mempersiapkan BIAS, tetapi yang ini bukan tentang K-pop. Agustus menjadi bulan di mana Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dilaksanakan.
Melalui inisiatif ini, anak-anak akan memperoleh imunisasi sesuai dengan usia dan tingkat sekolah mereka untuk melindungi mereka dari penyakit yang bisa dicegah, termasuk HPV. Menurut informasi dari @KemenkesRi, BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) adalah program lanjutan imunisasi dari Kementerian Kesehatan bagi anak-anak yang berada di jenjang sekolah dasar, untuk menghindari penyakit seperti campak, rubela, difteri, tetanus, dan kanker serviks.
Penjelasan resmi dapat dibaca melalui Bulan Imunisasi Anak Sekolah ( BIAS ). Bulan Imunisasi Anak Sekolah adalah program imunisasi sebagai bagian dari Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan hasil belajar melalui:
(1) perilaku hidup bersih dan sehat,
(2) lingkungan yang sehat
(3) peningkatan kesehatan anak-anak yang bersekolah.
Inisiatif ini mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak dengan harmonis dan optimal demi membentuk individu Indonesia yang utuh. Kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) ditujukan untuk anak-anak Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setara, baik yang bersekolah maupun yang tidak, dengan jadwal sebagai berikut
-Imunisasi Campak Rubella
Manfaat: Memproteksi anak dari penyakit campak yang dapat berakibat komplikasi serius seperti pneumonia, ensefalitis, kebutaan, bahkan kematian.
-Imunisasi DT dan Td
Manfaat: Melindungi bayi dan anak dari penyakit serius seperti Difteri dan Tetanus.
-Imunisasi HPV
Manfaat untuk melindungi anak perempuan dari risiko kanker serviks di masa depan. Sekitar 95% kasus disebabkan oleh infeksi virus Human Papillomavirus (HPV) tipe berisiko tinggi.
Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dilakukan di lembaga pendidikan (sekolah/madrasah) maupun pesantren. Sementara itu, untuk anak usia sekolah yang tidak bersekolah, BIAS dapat dilaksanakan di puskesmas, posyandu, dan fasilitas kesehatan lainnya.
Imunisasi juga dapat dilakukan di pos pelayanan imunisasi di lokasi-lokasi di mana anak yang tidak bersekolah berkumpul, seperti rumah singgah untuk anak jalanan, yayasan atau panti asuhan, lembaga kesejahteraan sosial, dan panti sosial yang dikelola oleh pemerintah atau masyarakat, sekolah non formal, Balai Pemasyarakatan, dan tempat lainnya.
Anak-anak yang bersekolah tetapi belum mendapatkan imunisasi pada hari pelaksanaan BIAS di sekolah/madrasah, Puskesmas, Posyandu, Pos Pelayanan Imunisasi, dan fasilitas kesehatan lainnya, dapat menerima imunisasi di Puskesmas atau secara mandiri di fasilitas kesehatan lainnya. ( Ria )
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....