Hallo JPN Kejaksaan Negeri

  • 17 Mei 2026 08:36 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Mendengar kata kejaksaan, mungkin yang terbayang adalah perkara pidana dan ruang sidang. Padahal Kejaksaan Republik Indonesia juga hadir sebagai sahabat masyarakat dalam persoalan perdata dan tata usaha negara melalui layanan Halo JPN.

“ Kejaksaan hadir untuk melayani masyarakat dengan menghadirkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bertujuan memberikan pelayanan dan konsultasi hukum kepada masyarakat, instansi pemerintah, maupun badan usaha secara mudah dan cepat. Layanan ini biasanya tersedia di setiap Kejaksaan Negeri melalui website, WhatsApp, atau layanan langsung, “ ujar Kris Hadi Widayanto, S.H., M.H. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Klaten pada Jaksa Menyapa yang disiarkan RRI pro 1 Surakarta Rabu 13 Mei 2026 dipandu oleh Riandani Surya.

Sedangkan jaksa pengacara negara itu dilindungi atau kewenangan kami dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. baik di kewenangan di bidang perdadatan dan tasaw usaha negara khususnya di pasal 30 ayat 2.

JPN adalah jaksa yang bertugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Mereka mewakili negara atau pemerintah dalam urusan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Melalui Hallo JPN, masyarakat bisa memperoleh:

  • Konsultasi hukum gratis

  • Bantuan hukum litigasi dan non litigasi

  • Pendapat hukum (legal opinion)

  • Pendampingan hukum

  • Audit hukum

  • Informasi terkait pelayanan hukum Kejaksaan

Beberapa masalah hukum yang dapat dikonsultasikan antara lain Sengketa tanah, Hutang piutang, Ketenagakerjaan, Waris, Perjanjian/kontrak Perlindungan konsumen, Perceraian, Media sosial dan teknologi informasi

Program Hallo JPN ini dibuat untuk Mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum, Meningkatkan kesadaran hukum Masyarakat, Memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan transparan serta Mendekatkan Kejaksaan kepada Masyarakat

Masayarakat bisa mengakses Hallo JPN melalui Website resmi Kejaksaan Negeri setempat, WhatsApp layanan Hallo JPN, Mall Pelayanan Publik (MPP), dan Konsultasi langsung di kantor Kejaksaan Negeri.

“Dan masayarakat bisa mengadukan permasalahannya tanpa harus khawatir data yang masuk ke Kejaksaan aman dan dirahasikan, karena Hallo JPN Kejaksaan Negeri hadir untuk melayani Masyarakat dan agar mereka memahami hukum tidak hanya pidana saja tetapi hukum perdata dan Tata Usaha, " ucap Kris Hadi Widayanto, S.H., M.H. menutup acara Jaksa Menyapa yang dipandu Riandani Surya.

( Syurie Ariandani )

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....