Imunisasi MR untuk Tenaga Kesehatan dan Medis

  • 18 Apr 2026 21:38 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Sebagai garis terdepan, tenaga kesehatan setiap hari menghadapi risiko penularan secara langsung, termasuk untuk campak. Oleh karena itu, memberikan perlindungan kepada mereka menjadi langkah krusial untuk menjaga keamanan layanan.

Menurut informasi dari @KemenkesRi, Kementerian Kesehatan telah meluncurkan program imunisasi Measles-Rubella (MR) bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, serta dokter yang sedang menjalani internship. Inisiatif ini bertujuan untuk melindungi para tenaga kesehatan yang merupakan kelompok berisiko tinggi terhadap penularan dan untuk menghentikan penyebaran virus di fasilitas kesehatan.

Program ini ditujukan untuk tenaga kesehatan di 14 provinsi dengan jumlah kasus campak tertinggi, yang mencakup 39. 212 tenaga medis dan 224. 150 tenaga kesehatan. Secara keseluruhan, program ini juga menjangkau 28. 321 dokter umum dan dokter gigi yang sedang internship di seluruh Indonesia.

Data dari surveilans Kemenkes menunjukkan bahwa tren kasus campak di tingkat nasional mengalami penurunan yang signifikan. Pada minggu pertama tahun 2026, ditemukan puncak sebanyak 2. 220 kasus, sebelum turun menjadi 195 kasus pada minggu ketiga belas.

Walaupun terdapat penurunan dalam angka kasus, tetap diperlukan kewaspadaan, terutama di 14 provinsi dengan angka tertinggi, seperti Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Selain itu, target untuk Outbreak Response Immunization (ORI) di 10 kabupaten/kota yang terkena dampak terus diupayakan. Per 9 April 2026, Kota Depok telah mencapai 100%, diikuti oleh Kabupaten Bima (80,8%) dan Kota Palembang (60,9%).

Imunisasi MR untuk tenaga kesehatan mulai dilaksanakan pada 10 April 2026 di rumah sakit masing-masing, dengan dosis 0,5 ml yang disuntikkan secara subkutan. Aturan pemberian vaksin disesuaikan dengan riwayat imunisasi sebelumnya: tenaga kesehatan yang sudah menerima dua dosis tidak perlu divaksinasi lagi; yang sebelumnya hanya menerima satu dosis akan mendapatkan dosis tambahan; sedangkan yang belum melakukan imunisasi diwajibkan untuk menerima dua dosis dengan jeda minimal 28 hari.

Peluncuran program dilakukan secara serentak di enam rumah sakit perwakilan, yaitu RSUP H. Adam Malik (Medan), RSUP Dr. Mohammad Hoesin (Palembang), RS Pusat Otak Nasional (Jakarta), RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso (Jakarta), RSUD Kota Bandung, dan RS Kemenkes Makassar CPI. Dengan perlindungan yang maksimal, tenaga kesehatan dapat melanjutkan memberikan pelayanan terbaik tanpa rasa khawatir terhadap risiko penularan.

( Syurie Ariandani )

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....