PMK 34/2025 Permudah Proses Barang Bawaan Jemaah Haji

  • 30 Mei 2026 21:42 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kepastian aturan terkait barang bawaan jemaah haji. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang telah berlaku sejak 2017.

Dalam dialog di RRI Surakarta, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jawa Tengah II, Rendy Brian Pratama, menjelaskan bahwa PMK tersebut tidak hanya mengatur jemaah haji, tetapi seluruh penumpang yang keluar masuk daerah pabean. Namun, karena ibadah haji melibatkan jumlah peserta yang besar dan rutin setiap tahun, pemerintah memberikan perlakuan khusus dengan pendekatan yang lebih humanis.

"Aturan ini disusun untuk meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi jemaah haji yang memiliki karakteristik beragam, termasuk banyak yang berusia lanjut," ujarnya.

Salah satu perubahan penting dalam PMK 34/2025 adalah penyederhanaan proses customs declaration atau pemberitahuan pabean. Mulai 6 Juni 2025, jemaah haji reguler maupun khusus dapat menyampaikan pemberitahuan barang secara lisan, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan pelaporan tertulis.

Menurut Rendy, kebijakan tersebut bertujuan mempercepat pelayanan di bandara sekaligus mengakomodasi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Tengah II, Taufiq Indriyanto, mengatakan pemerintah juga memperbarui batasan nilai barang yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak. Untuk jemaah haji reguler, fasilitas diberikan hingga nilai barang sebesar 500 dolar Amerika Serikat, sedangkan jemaah haji khusus memperoleh batas hingga 2.500 dolar Amerika Serikat.

Jika nilai barang melebihi batas tersebut, pungutan hanya dikenakan atas selisih nilai yang melampaui batas, bukan seluruh nilai barang. "Tarif bea masuk yang dikenakan sebesar 10 persen dari nilai kelebihan, ditambah PPN sesuai ketentuan yang berlaku," kata Taufiq.

Barang yang mendapatkan fasilitas tersebut harus merupakan barang untuk keperluan pribadi dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial. Oleh karena itu, praktik jasa titip (jastip) tidak termasuk dalam kategori barang pribadi dan dapat dikenakan ketentuan perpajakan serta kepabeanan yang berbeda.

Terkait oleh-oleh haji, Rendy menjelaskan bahwa pada prinsipnya oleh-oleh masih dapat dikategorikan sebagai barang pribadi selama jumlah dan nilainya masih wajar serta tidak menunjukkan indikasi tujuan komersial.

Selain barang bawaan, pemerintah juga mengatur kewajiban pelaporan uang tunai yang dibawa penumpang. Setiap orang yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, baik dalam rupiah maupun mata uang asing yang telah dikonversi, wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai saat keberangkatan maupun kedatangan.

Melalui PMK 34/2025, pemerintah berharap pelayanan terhadap jemaah haji menjadi lebih cepat, sederhana, dan nyaman, tanpa mengurangi fungsi pengawasan terhadap lalu lintas barang dari luar negeri.

"Kami mengimbau jemaah memahami batasan yang berlaku, melaporkan barang dengan jujur, serta menyimpan dokumen pembelian barang agar proses pemeriksaan berjalan lancar," kata Taufiq.

Rendy menambahkan bahwa membawa barang melebihi batas yang ditentukan bukanlah masalah selama jemaah bersedia memenuhi kewajiban administrasi dan pembayaran pungutan atas kelebihan nilai barang tersebut. Dengan demikian, jemaah dapat kembali ke Tanah Air tanpa kendala dalam proses kepabeanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....