Pria di Solo Gadaikan Mobil Rental Rp30 Juta untuk Kebutuhan Hidup

  • 29 Agt 2026 14:04 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Seorang pria berinisial KIF (29), warga Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan satu unit mobil rental Daihatsu Sigra. Mobil yang disewa dengan biaya Rp110 ribu per hari itu diduga digadaikan tersangka senilai Rp30 juta tanpa izin pemiliknya.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, kasus tersebut bermula ketika KIF menyewa mobil Daihatsu Sigra milik korban berinisial UK, warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada 15 Februari 2026. Masa sewa kendaraan tersebut diperkirakan selama satu bulan dengan pembayaran dilakukan melalui transfer.

“Mobil diantar oleh korban kepada tersangka. Sekitar dua minggu kemudian, korban menghubungi tersangka untuk meminta mobilnya dikembalikan dengan alasan saat Lebaran akan dipakai oleh keluarga korban,” ujar Heru dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Namun, pada 20 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban di Baluwarti dan mengaku kendaraan rental tersebut telah digadaikan di wilayah Kabupaten Boyolali. Saat itu, tersangka berjanji akan mengembalikan mobil paling lambat 25 April 2026.

Setelah batas waktu tersebut, korban kembali menagih kendaraan miliknya. Tersangka belum dapat mengembalikan mobil dan meminta tambahan waktu selama satu bulan, tetapi hingga 25 Mei 2026 kendaraan tersebut belum juga diserahkan kepada korban.

Karena mobil tak kunjung dikembalikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Surakarta. Hasil penyelidikan kepolisian menyebut kendaraan rental itu telah digadaikan tanpa izin pemiliknya.

“Dari hasil penyelidikan, mobil tersebut digadaikan oleh tersangka sehingga merupakan tindak pidana penggelapan,” katanya.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah memeriksa tiga orang saksi. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik tahun 2020 dan satu STNK atas nama korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menggadaikan kendaraan tersebut senilai Rp30 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi menyebut faktor ekonomi menjadi motif tersangka melakukan penggelapan.

“Motif tersangka melakukan penggelapan mobil dengan menggadai tanpa izin sebesar Rp30 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau faktor ekonomi,” ungkap Heru.

Atas perbuatannya, KIF dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....