Nestapa, Demi Menghidupi Bayi Pria di Jenar Sampai Mencuri Jagung, Kasus Dimediasi
- 10 Agt 2026 12:52 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN - Kepolisian Sektor (Polsek) Jenar Polres Sragen menyelesaikan perkara pencurian ringan melalui mekanisme restorative justice. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan nilai kerugian yang minim, hubungan kekeluargaan, serta latar belakang ekonomi pelaku yang mendesak.
Kasus bermula dari laporan warga terkait dugaan pencurian di kebun jagung milik Samsi, warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Kamis 6 Agustus 2026.. Anggota Polsek Jenar yang tiba di lokasi segera mengamankan seorang terduga pelaku berinisial NF (25) beserta barang bukti berupa setengah karung jagung basah.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Jenar AKP Widarto mengonfirmasi bahwa penyelesaian secara restorative justice ditempuh melalui musyawarah di Mapolsek Jenar. Mediasi tersebut melibatkan korban, pelaku, keluarga kedua pihak, Kepala Desa Ngepringan, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan proses penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Korban bersedia menyelesaikan perkara secara damai sehingga disepakati penyelesaian melalui restorative justice," kata AKP Widarto, dikutip Minggu 9 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan, NF mengaku nekat mengambil jagung tersebut beberapa hari sebelumnya karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk menafkahi bayinya yang masih kecil. Jagung baru hendak diangkut pada Kamis pagi sebelum akhirnya dipergoki warga.
Meski dilatarbelakangi alasan kemanusiaan, AKP Widarto menegaskan bahwa kondisi ekonomi tidak membenarkan tindakan pidana. Namun, pendekatan restorative justice menjadi wujud penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, perkara tersebut resmi dihentikan tanpa proses peradilan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan warga Desa Ngepringan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum yang berlaku. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....