Polres Wonogiri Tegaskan Proses Dugaan Kekerasan Seksual Anggota Polisi
- 20 Jul 2026 21:01 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Wonogiri - Polres Wonogiri menegaskan komitmennya menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota Polri secara profesional dan tanpa pandang bulu. Selain proses pidana, kepolisian juga memastikan mekanisme kode etik profesi akan diberlakukan apabila terbukti terdapat pelanggaran.
Kasus tersebut dilaporkan oleh N (18), warga Kecamatan Wonogiri, terhadap EY (37), yang merupakan oknum anggota Polri dan berdomisili di wilayah Kecamatan Wonogiri.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Senin 13 Juli 2026. Dugaan perbuatan dilakukan melalui komunikasi menggunakan telepon genggam dan video call yang mengarah pada tindakan bermuatan seksual serta disertai dugaan ancaman terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri IPTU Agung Sedewo mengatakan penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan.
"Setiap laporan masyarakat kami tangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Menurut Agung, penyidik terus mendalami perkara guna memastikan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk anggota Polri.
"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya pada Senin 20 Juli 2026.
Ia menambahkan, selain melalui jalur pidana umum, oknum anggota Polri yang dilaporkan juga akan menjalani proses melalui mekanisme kode etik profesi Polri.
"Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak," ucapnya.
Polres Wonogiri juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. (Ril/Ase)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....