Pil Terlarang Ribuan Butir Disita Polres Wonogiri

  • 23 Mei 2026 12:42 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Wonogiri - Aparat Polres Wonogiri menggagalkan dugaan peredaran ribuan pil terlarang di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Seorang pemuda berinisial A D J (20), warga Desa Pagutan, Manyaran, diamankan setelah petugas melakukan pengembangan kasus dari laporan masyarakat.

Kapolres Wonogiri melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat,” ujarnya, Jumat 22 Mei 2026.

Petugas kemudian membuntuti dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat salah seorang turun di sebuah warung soto untuk mengambil sesuatu, polisi langsung melakukan penyergapan. Namun pengendara motor berhasil melarikan diri.

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan seorang pria bernama Abdul Wafi Ramadhan bersama sejumlah obat-obatan terlarang. Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut disebut milik A D J yang lebih dulu kabur.

“Yang bersangkutan mengaku barang tersebut milik A D J,” katanya.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A D J di rumahnya pada Kamis 21 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Kepada petugas, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Dalam kasus ini, polisi menyita 2.010 butir obat daftar G berlogo Y, empat butir psikotropika jenis Atarax, 10 butir obat daftar G jenis Dolgesik, dua botol putih, plastik warna putih dan hitam, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Vario 125 warna putih.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ril/Ase)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....