Peredaran Obat Keras Sendang Dibongkar Polres Wonogiri

  • 20 Mei 2026 12:56 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Wonogiri - Peredaran obat keras daftar G di wilayah Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, berhasil dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri. Dua orang diamankan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Kasus itu terungkap pada Sabtu 16 Mei 2026 malam. Petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian usai menerima informasi adanya dugaan transaksi obat keras berlogo “Y” di Desa Sendang.

Menurut rilis yang diterima RRI, Selasa 19 Mei 2026, dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Annas Candra Hakim (20) di Jalan Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui telah menjual obat keras daftar G kepada pembeli.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang perempuan berinisial Vidya Nur Ramadhani Putri Pradana Djati (26) yang diduga sebagai pemasok obat keras tersebut.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita 19 butir obat keras daftar G warna putih berlogo “Y”, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang diduga dipakai untuk aktivitas peredaran obat.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya, Senin 18 Mei 2026.

Selain itu, para pelaku juga dijerat pasal terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sesuai aturan yang berlaku.

Polres Wonogiri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Wonogiri. Polisi juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan obat keras tanpa izin. (Ril/Ase)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....