Ungkap Kasus Sabu Hingga Pil G, Polres Karanganyar Tegas Bersihkan Jaringan Narkob

  • 13 Mei 2026 17:41 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Satres Narkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sepuluh hari, yakni mulai 28 April hingga 8 Mei 2026. Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakhul Huda, menyebutkan barang bukti yang disita meliputi 150,11 gram sabu serta 1.071 butir obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl.

Kompol Huda menjelaskan dua tersangka kurir sabu berinisial Y-D dan R-R ditangkap di wilayah Kecamatan Jaten dengan modus operandi sistem alamat. Sementara untuk kasus obat keras, polisi membekuk tersangka T-G di Mojogedang yang bertindak sebagai bandar dengan motif mencari keuntungan pribadi.

“Baru bukti jenis sabu diungkap pada 28 April dengan TKP di Jaten, yang disita dari tersangka inisial Y-D dan R-R yang dikategorikan sebagai kurir,” ujar Kompol Miftakhul Huda dalam pers rilis yang diterima RRI, Rabu 13 Mei 2026.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak lazim di wilayah Jaten. Keberhasilan ini sekaligus mendongkrak peringkat Polres Karanganyar dalam pengungkapan kasus sabu di jajaran Polda Jawa Tengah.

“Pengungkapan 150 gram ini adalah yang terbesar dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, posisi kita di jajaran Polda Jateng naik dari peringkat 35 ke peringkat 12,” jelas AKP Primadhana Bayu Kuncoro.

Selain kasus sabu, polisi juga membekuk tersangka berinisial T-G di Mojogedang yang bertindak sebagai bandar obat keras jenis Trihexyphenidyl. Obat yang seharusnya digunakan untuk penderita Parkinson tersebut kerap disalahgunakan oleh berbagai kalangan mulai dari pelajar hingga dewasa karena memberikan efek euforia hingga perubahan kesadaran.

“Obat ini sebetulnya untuk penyakit Parkinson, tapi disalahgunakan karena mengakibatkan adiksi dan memicu terjadinya tindak kekerasan di berbagai wilayah,” ucapnya.

Adapun, para tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain hukuman fisik, para pelaku juga terancam denda maksimal kategori enam yakni sebesar 2 miliar rupiah.

Sedangkan, untuk pengedar obat daftar G, polisi menerapkan Pasal 435 subsidair Pasal 463 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka TG terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....