Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Klaten, Bareskrim Polri Buru Pemodal
- 02 Mei 2026 15:35 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Klaten – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam rilis resmi di tempat kejadian perkara (TKP), kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka yang berperan sebagai operator lapangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan masing-masing berperan sebagai penjaga gudang dan sopir. Sementara itu, otak di balik operasional atau pemodal kasus ini masih dalam pengejaran.
"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk yang mendanai, statusnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri," tegas Brigjen Pol Irhamni, Sabtu 2 Mei 2026.
Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Januari 2026. Modus yang digunakan para pelaku adalah membeli tabung gas 3 kg (subsidi) dalam jumlah besar. Pelaku lantas memindahkan isinya (menyuntik) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Pelaku kemudian menjual tabung non-subsidi tersebut dengan harga pasar untuk meraup keuntungan pribadi. Akibat aktivitas pengoplosan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai angka Rp6 miliar.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada level pekerja lapangan saja. Ia memerintahkan penyidik untuk menelusuri seluruh aliran dana guna menjerat pihak-punak yang mendanai praktik ini.
"Saya perintahkan seluruh penyidik untuk menelusuri aliran uang dari pelaku sampai ke pemodal. Pemodal harus ditangkap dan saya minta terapkan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Irjen Pol Nunung.
Beliau juga menegaskan bahwa Polri tetap konsisten dan tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat luas.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, yang memberikan peringatan keras terhadap kemungkinan keterlibatan oknum.
"Apabila ditemukan oknum yang berniat atau sudah terlibat, segera hentikan. Kami berkomitmen membantu Polri menyelesaikan masalah penyalahgunaan subsidi ini," tegas Danpuspom TNI.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk merampas aset hasil kejahatan.
Para pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Selain Wakabareskrim dan Danpuspom TNI, hadir pula dalam gelar perkara tersebut sejumlah pejabat Polda Jawa Tengah dan Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi. (Adam Sutanto/MI)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....