Polisi Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, Mahasiswa Ditangkap
- 28 Apr 2026 05:30 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Wonogiri - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Wonogiri kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri mengungkap peredaran tembakau sintetis seberat bruto 4,71 gram dengan mengamankan dua pelaku berstatus pelajar/mahasiswa.
Penangkapan berlangsung di wilayah Wonokarto, Kabupaten Wonogiri, pada Sabtu 25 April 2026. Dua tersangka yakni R R W alias ALEX (21), warga Pracimantoro, serta K K alias ITENG (21), warga Gatak, Sukoharjo.
Kapolres Wonogiri melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menjelaskan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap pengendara motor yang berhenti di pinggir jalan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik berisi tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari rekannya,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, polisi bergerak ke Kartasura dan mengamankan tersangka kedua yang diduga sebagai pemasok. Keduanya kini menjalani proses penyidikan di Polres Wonogiri.
Barang bukti yang diamankan meliputi tembakau sintetis, bungkus rokok, handphone, serta dua sepeda motor. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Wonogiri. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan generasi muda untuk menjauhi narkoba karena berdampak serius bagi masa depan. (Ril/Ase)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....