Kasus HP China Ilegal, Bareskrim Polri Geledah Kantor Logistik PT TSL
- 21 Apr 2026 19:41 WIB
- Surakarta
RRI.CO.DI, Surakarta - Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) yang berlokasi di wilayah Gedangan, Sidoarjo. Operasi ini merupakan pengembangan besar dari kasus dugaan importasi telepon seluler ilegal asal China yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara dalam jumlah masif.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan PT TSL diduga kuat berperan sebagai holding company yang mengatur alur masuk barang. Perusahaan tersebut disinyalir menggunakan modus perusahaan cangkang untuk memanipulasi dokumen importasi agar ribuan perangkat elektronik tersebut bisa menembus pasar Indonesia secara ilegal.
"Penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya terkait importasi handphone ilegal berbagai merek dari China. PT TSL kami duga menjadi bagian dari jaringan yang mengatur proses masuknya barang-barang tersebut," ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam pers rilis yang diterima RRI, Selasa 21 April 2026.
Sebelum menyasar wilayah Sidoarjo, penyidik kepolisian telah lebih dulu melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Dari rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 76.756 unit perangkat elektronik dengan nilai total estimasi mencapai Rp235 miliar.
"Rincian barang bukti terdiri atas 56.557 unit iPhone senilai Rp225 miliar, 1.625 unit Android senilai Rp5 miliar, serta belasan ribu aksesori seperti baterai dan pengisi daya. Kami juga menemukan produk pakaian bayi dan mainan anak yang belum memenuhi standar SNI wajib," kata mantan Kapolresta Solo tersebut.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka utama yakni DCP alias P yang berperan sebagai importir barang tidak standar SNI, serta SJ sebagai distributor nasional. Selain menyelundupkan perangkat komunikasi, lanjut Brigjen Pol Ade, jaringan ini juga diketahui mengedarkan produk ilegal lainnya secara luas melalui berbagai platform belanja daring.
"Para tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Perdagangan, Perindustrian, Telekomunikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Ini dilakukan guna melindungi ketahanan ekonomi nasional dari gempuran barang-barang ilegal," ujarnya.
Bareskrim Polri memastikan penyidikan tidak akan berhenti di sini dan akan terus memburu aktor utama lainnya di balik jaringan penyelundupan internasional tersebut. Satgas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan kini tengah mendalami aliran dana untuk memutus rantai distribusi barang ilegal di tanah air.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....