Belasan Chromebook SDN 3 Gilirejo Miri Dicuri, Pelaku Ambil Kunci Penjaga Sekolah

  • 05 Mar 2026 20:34 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen – Seorang pria berinisial Sw, (24) nekat membobol ruang guru SDN 3 Gilirejo, Kecamatan Miri, Sragen, untuk mencuri 11 unit chromebook. Kasus ini terungkap setelah pelaku tertangkap dalam kasus pencurian tabung gas elpiji 3kg bersama istrinya berinisial CS (22).

Kapolsek Miri, AKP Prayitno, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa 3 Maret 2026 mengungkapkan anak dari penjaga sekolah setempat. Pelaku dan istri tinggal di Kelurahan Ngembat Padas Kecamatan Gemolong, Sragen.

Pelaku nekat mencuri alat pembelajaran bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) karena kebutuhan ekonomi. Kini pelaku dan istri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman 7 tahun kurungan.

Kasus bermula saat pelaku di rumah ayahnya berinisial Sy, (55) sebagai penjaga sekolah di SDN 3 Gilirejo. Saat orang tuanya lengah, pelaku mengambil kunci dan pergi ke sekolah tersebut serta membawa linggis. Aksi tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

"Ruang guru dibuka menggunakan kunci asli, kemudian lemari besi yang berisi 11 unit chromebook dicongkel dengan linggis. Ada 11 chrome book diambil," kata AKP Prayitno mewakili Kapolres AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

Mengetahui ada pencurian chrome book, pihak sekolah melapor ke Polsek Miri. Unit Reskrim Polsek Miri bersama Unit Resmob Polres Sragen segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Dari 11 unit chromebook yang dicuri, polisi baru menemukan 10 unit karena satu unit lainnya telah dibuang. Dari 10 unit tersebut, lima unit dijual dengan harga Rp750.000 per unit, sementara sisanya digadaikan kepada teman pelaku sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp500.000.

“Antara pelaku dan orang tua tidak ada kerja sama. Pelaku memiliki niat jahat karena melihat ada kunci sekolah yang dibawa orang tuanya,” katanya.

Pengungkapan kasus pencurian chrome book ini bermula dari ungkap kasus pencurian dua tabung gas elpiji 3kg di wilayah Gemolong. Dari hasil pengembangan penyidikan, dua pelaku ternyata juga terlibat aksi pembobolan sekolah dasar dan pencurian belasan chrome book di SDN 3 Gilirejo, Kecamatan Miri.

Kedua pelaku ditangkap pada Senin, 26 Januari 2026 di Dukuh Ngembatpadas, Gemolong. "Awalnya, keduanya diduga melakukan pencurian dua tabung gas 3kg di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai warung makan di Dukuh Nglangak, Desa Kwangen, Gemolong, pada Sabtu 24 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolsek.

Dari ungkap kasus ini, petugas berhasil mengamankan sembilan unit chrome book. Selain itu, diamankan pula satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah nomor polisi AD 3472 ATE yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyasar fasilitas pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa. Aparat kepolisian memastikan pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keberadaan sisa barang bukti yang belum ditemukan.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa tindak pidana kecil yang terungkap dapat membuka tabir kejahatan yang lebih besar. Satu kasus tabung gas berujung terbongkarnya pembobolan sekolah dan pencurian perangkat pendidikan bernilai puluhan juta rupiah. MI

Rekomendasi Berita