Dua Pemuda Tawangmangu Tertangkap Konsumsi Tembakau Sintetis
- 11 Feb 2026 20:50 WIB
- Surakarta
RRI.CO.DI, Karanganyar - Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil membekuk dua pemuda berinisial TN (22) dan AR (24) atas penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Tawangmangu. Keduanya ditangkap di kediaman TN di Dukuh Banjarsari pada Minggu malam saat kedapatan baru saja mengonsumsi barang haram tersebut.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi irisan tembakau sintetis seberat 0,62 gram beserta telepon seluler dan unit sepeda motor.
“Kedua tersangka kami amankan bersama barang bukti tembakau sintetis yang mereka beli dan konsumsi bersama. Mereka juga terindikasi terlibat dalam upaya peredaran, sehingga kami kenakan pasal sesuai Undang-Undang Narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Rabu 11 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara patungan seharga Rp125.000. Tembakau sintetis itu dibeli secara daring melalui akun media sosial Instagram yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
“Kami juga melakukan pengembangan untuk mengejar penjual daring yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami mengingatkan masyarakat, khususnya pemuda, untuk menjauhi narkoba karena peredaran melalui media sosial ini sangat berbahaya dan menjerat dengan cepat,” ujar AKP Bayu.
Atas perbuatannya, Tomek dan Rama dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.
Pihak penyidik Polres Karanganyar saat ini tengah merampungkan proses pemeriksaan saksi, tes urine, dan pengiriman barang bukti ke Labfor Polda Jateng. Kepolisian berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap transaksi narkotika yang memanfaatkan platform digital guna melindungi generasi muda di wilayah Karanganyar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....