Bapak Tiri Tega Nodai Anak Gadis Hingga Hamil

  • 26 Des 2025 10:50 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Sragen: Kasus memilukan kembali mengguncang wilayah Kabupaten Sragen setelah seorang pria berinisial G, warga Dukuh Dadapan, Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, tega merusak masa depan anak tirinya sendiri. Pria berusia 51 tahun tersebut kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membuat korban yang masih di bawah umur mengandung tujuh bulan.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menjelaskan tersangka telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penanganan kasus ini menjadi atensi khusus bagi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen mengingat status pelaku yang merupakan orang terdekat korban.

Tragedi memilukan ini terungkap bermula dari kejadian pada suatu malam di bulan Juni 2025 sekitar pukul satu dini hari, saat suasana rumah dalam keadaan sunyi dan korban sedang terlelap. Korban yang berinisial I dan masih berstatus sebagai pelajar merupakan anak tiri tersangka yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan ancaman.

Niat jahat tersangka muncul saat ia masuk ke dalam kamar korban dengan dalih ingin memberikan obat nyamuk oles, namun situasi tersebut justru dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu bejatnya. G kemudian mendekap mulut korban agar tidak berteriak dan membisikkan serangkaian ancaman yang membuat nyali remaja malang itu menciut karena ketakutan.

“Tersangka melakukan tekanan psikologis hingga korban tidak berdaya. Di bawah ancaman dan rasa takut, korban terpaksa mengikuti kemauan bejat ayah tirinya tersebut,” ujar AKP Ardi, Jumat (26/12/2025).

Seiring berjalannya waktu, rahasia kelam tersebut mulai terkuak ketika fisik korban mengalami perubahan dengan perut yang kian membesar hingga menimbulkan kecurigaan keluarga. Rasa takut yang selama ini dipendam oleh korban akhirnya pecah menjadi sebuah pengakuan pilu yang disampaikan langsung kepada ibu kandungnya, EN.

Mendengar pengakuan sang buah hati, ibu korban yang merasa hancur karena dikhianati oleh suaminya sendiri langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib agar pelaku segera ditangkap. Laporan tersebut awalnya masuk melalui Polsek Gemolong sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sragen untuk penanganan lebih lanjut.

Kondisi korban saat ini dilaporkan sedang hamil dengan usia kandungan yang diperkirakan sudah memasuki usia tujuh bulan, sehingga memerlukan pengawasan kesehatan dan pendampingan mental. Pihak kepolisian menyatakan akan memberikan atensi penuh, terutama terkait proses pemulihan psikis korban yang mengalami trauma mendalam akibat ulah ayah tirinya.

Atas perbuatannya, tersangka G dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang dipastikan akan lebih berat karena statusnya sebagai orang tua tiri korban. Polisi berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas agar pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dengan kerusakan masa depan yang telah diperbuatnya.

“Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman pidana penjara yang maksimal, terkait persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat dua juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat satu juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata AKP Ardi.

Kejadian ini menjadi pengingat pahit bagi seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peka dan waspada terhadap lingkungan keluarga masing-masing guna melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual. Pengawasan terhadap orang terdekat menjadi kunci utama agar ruang gerak pelaku kejahatan serupa dapat dipersempit demi keselamatan generasi muda di Sragen. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....