Penipuan Oli Ratusan Juta Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

  • 01 Des 2025 19:33 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Karanganyar: Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah. Dua tersangka berhasil diamankan atas kasus penggelapan 720 karton oli milik korban.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Karanganyar, Iptu Anton Sulistiana mewakili Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 20.53 WIB. Lokasi kejadian berada di pinggir Jalan Raya Sragen-Solo, tepatnya di Dukuh Turisari, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah laki-laki berinisial AW (34), warga Madiun, dan perempuan berinisial IAR (27), warga Sidoarjo. Tersangka AW diamankan di Madiun, sementara IAR berhasil diamankan di Sidoarjo.

"Kami telah melaksanakan press release kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Jaten, Karanganyar," ujar Iptu Anton Sulistiana, Senin (1/12/2025).

Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari korban yang berdomisili di Sidoarjo. Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah bersekongkol dengan pelaku utama yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Tersangka AW dan IAR memiliki peran kunci dalam mengidentifikasi pelaku utama, sehingga meyakinkan pihak ekspedisi yang mengangkut barang. Mereka seolah-olah merugikan orang yang berkaitan dengan barang bukti atau pemilik barang.

Tujuannya adalah meyakinkan pihak ekspedisi agar barang berupa 720 karton oli dapat beralih kepada tersangka. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp357.660.000. Motif di balik kejahatan ini murni didasari alasan ekonomi.

"Peran pelaku utama membuat pihak ekspedisi pengangkut barang menjadi yakin dan mengibarkan barang bukti 720 karton oli milik korban bisa terlepas dari ekspedisi dan barang itu sampai kepada penerima tersangka," kata Iptu Anton.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah HP, pakaian yang dikenakan tersangka, serta barang bukti terkait komoditas, yakni satu kardus oli merek Shell dan lima botol oli merek Shell ukuran satu liter.

Iptu Anton Sulistiana menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman bagi para tersangka paling lama adalah empat tahun penjara," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....