Disewa untuk Pengiriman Barang, Truk Warga Pacitan Malah Dijual

  • 27 Nov 2025 07:56 WIB
  •  Surakarta

KBRN,Sragen: Warga Kedawung, Sragen dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen setelah diduga melakukan Penipuan-Penggelapan sebuah armada truk. Modus pelaku mengelabui korbannya dengan menyewa truk milik warga Pacitan Jawa Timur sejak Mei 2025 lalu.

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mengatakan, kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika pelaku meminjam dan menyewa satu unit truk Mitsubishi Canter AE 8179 UF milik korban, Dwi Cahyono. Truk tersebut untuk pekerjaan pengiriman barang ke Sumatera.

Pada tiga bulan pertama, tepatnya bulan Juni hingga Agustus, pelaku masih membayar uang sewa secara rutin. Namun memasuki September, pembayaran berhenti. "Pelaku juga sulit dihubungi," ucap AKP Ardi Kurniawan mewakili Kapolres AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Kamis (27/11/2025).

Kecurigaan korban semakin kuat setelah mendapatkan informasi bahwa truk tersebut digadaikan di daerah Rimbo Bujang, Sumatera Barat. Bahkan diketahui truk sudah dijual kepada pihak lain tanpa izin pemilik.

“Modus seperti ini sedang kami waspadai. Pelaku awalnya menyewa untuk mengambil kepercayaan korban, namun kemudian menggadaikan dan menjual kendaraan tersebut demi mendapatkan uang secara instan,” kata AKP Ardi.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 250 juta. Korban lantas melaporkan dugaan penipu dan penggelapan ke Polres Sragen.

Polisi bergerak cepat mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit truk milik warga Pacitan tersebut. Tak butuh waktu lama Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Kedawung berhasil menangkap terduga pelaku, Romy Wijatmoko (44), warga Wonokerso, Kedawung, Sragen.

Satreskrim Polres Sragen kini telah mengamankan satu unit truk yang menjadi barang bukti utama dalam kasus tersebut.

"Dari hasil penelusuran, informasi dan alat bukti mengarah kuat pada pelaku. Dalam sehari, pelaku berhasil kami amankan berikut bukti-bukti pendukung,” ujar AKP Ardi.

AKP Ardi menegaskan bahwa atas perbuatannya, pelaku akhirnya dijerat pasal berlapis. Pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. "Ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara." MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....