Gradasi Delik Pencurian dengan KUHP Baru
- 01 Apr 2026 20:20 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pengaturan mengenai tindak pidana pencurian dalam hukum Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya dalam BAB XXIV tentang Tindak Pidana Pencurian. Gradasi delik pencurian dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengalami restrukturisasi dibandingkan KUHP lama
“ Pencurian tidak hanya diatur sebagai satu jenis perbuatan, tetapi dibedakan menjadi beberapa bentuk sesuai dengan tingkat keseriusannya.” ujar Fery Oktafianto, SH ( Kasubsi II pada bidang intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali) dalam Jaksa Menyapa RRI Surakarta Rabu, 1 April 2026 Pk.10.00 Wib yang dipandu Riandani Surya.
KUHP Baru mengelompokkan tindak pidana pencurian berdasarkan bobot perbuatan, mulai dari pencurian biasa hingga yang disertai pemberatan, dengan fokus pada nilai barang, cara melakukan, dan tempat kejadian
“ Secara sederhana, pencurian dapat dipahami sebagai perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan tujuan untuk dimiliki secara melawan hukum, artinya, bukan sekadar mengambil, tetapi ada niat untuk menguasai barang tersebut tanpa hak dan bertentangan dengan hukum, “ ucap Tariza Dyah Permatasari,SH ( Penelaah penuntutan dan penegakan hukum ) Kejaksaan Boyolali.
Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencurian, harus memenuhi unsur-unsur berikut:
- Adanya perbuatan mengambil barang
- Barang tersebut milik orang lain
- Dilakukan dengan maksud untuk memiliki
- Dilakukan secara melawan hukum
Keempat unsur ini harus terpenuhi secara keseluruhan. Apabila salah satu saja tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai pencurian KUHP Baru mengatur tindak pidana pencurian secara bertingkat, yaitu:
- Pasal 476: pencurian biasa,
- Pasal 478: pencurian ringan,
- Pasal 477: pencurian dengan pemberatan,
- Pasal 479: pencurian dengan kekerasan,
- serta Pasal 480 sampai dengan 481 sebagai ketentuan tambahan.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa pencurian tidak dipandang sebagai satu jenis perbuatan yang sama, melainkan memiliki tingkatan berdasarkan tingkat bahaya dan dampaknya.
- KUHP Baru membawa pendekatan yang lebih modern dan berkeadilan dalam penanganan tindak pidana, termasuk pencurian.
- Salah satu pembaruan penting adalah dikedepankannya pendekatan Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan.
- Dengan pendekatan ini:
- tidak semua perkara harus berakhir dengan pidana penjara,
- terutama untuk kasus-kasus ringan,
- dan lebih menekankan pada keadilan yang seimbang antara pelaku, korban, dan masyarakat
Upaya pencegahan tindak pencurian tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat.Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan antara lain:
- meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar,
- mengaktifkan kembali kegiatan siskamling,
- mengamankan barang-barang berharga,
- serta segera melaporkan apabila terjadi atau mengetahui adanya tindak pencurian. ( Syurie Ariandani )
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....