Bongkar Dugaan Korupsi Drainase Manahan, Kejari Surakarta Amankan Dua Tersangka

  • 30 Sep 2025 22:03 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Surakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta bertindak cepat mengamankan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek normalisasi saluran drainase di kawasan selatan Stadion Manahan Solo. Kasus ini menjadi sorotan karena merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp2,5 miliar.

Dua sosok yang kini menjalani masih terus menjalani pemeriksaan itu adalah AN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Solo, dan HMD, Direktur PT Kenanga Mulia sebagai rekanan proyek.

Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto, menyatakan kerugian negara yang mencapai Rp2,5 miliar tersebut merupakan hasil audit. Angka ini mencerminkan pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis (spek) yang telah disepakati.

"Ini bukan sekadar kurang, tetapi pekerjaan yang dilaksanakan jauh di bawah spesifikasi teknis (speknya jauh di bawah kontrak,-red)," ujar Supriyanto, Selasa (29/9/2025).

Supriyanto menambahkan, modus yang digunakan para tersangka adalah pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Total anggaran proyek ini sendiri tercatat sebesar Rp4,5 miliar.

Kajari menyebut, Kasus ini mulai terungkap dari laporan masyarakat yang mencium aroma kecurangan dan curiga terhadap kualitas pengerjaan proyek drainase di area Manahan. Tim penyidik Kejari segera menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan telaah mendalam terhadap dokumen proyek, hingga pemeriksaan lapangan.

"Setelah penyelidikan mendalam, kami menemukan bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan, dan segera menetapkan serta menahan dua tersangka," ujarnya.

Kejari Surakarta juga menyoroti bahaya lain dari korupsi ini. Selain kerugian uang negara, ditemukan pula pekerjaan yang secara teknis tidak dapat dipertanggungjawabkan karena berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar. Langkah hukum ini menjadi penegasan komitmen Kejari dalam memberantas korupsi di Surakarta.

Adapun, AN kini ditahan dan dititipkan di Rutan Surakarta, sementara HMD dikenakan penahanan kota karena pertimbangan kesehatan dan usia lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....