Kejari Klaten Musnahkan BB Puluhan Ribu Pil Psikotropika
- 24 Sep 2025 23:46 WIB
- Surakarta
KBRN, Klaten: Kejaksaan Negeri Klaten melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Rabu (24/9/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri para pejabat Forkompinda Kabupaten Klaten Seperti Bupati dan Wakil Bupati Klaten, Dandim Klaten, Kapolres Klaten dan juga Kepala Pengadilan Negeri Klaten serta Kepala Kejaksaan Negeri Klaten.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain hampir 30 ribu pil psikotropika, lebih dari 132 gram sabu, dan sejumlah handphone. Barang bukti lainnya yang dimusnahkan satu pucuk senjata api, puluhan butir peluru, sejumlah BPKB palsu dan lebih dari 1200 minuman keras dari berbagai merek dan ratusan uang kembar uang palsu.
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Faizal Banu kepada wartawan mengatakan banyaknya peredaran minuman keras yang terjadi di Klaten termasuk narkoba menjadi atensi bagi para penegak hukum. Hal itu berkat dukungan semua pihak baik TNI, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Minuman keras menjadi sumber gangguan dan ketertiban yang ada di Kabupaten Klaten.
"Banyaknya peredaran minuman keras, obat-obatan psikotropika dan lain sebagainya yang ada di Kabupaten Klaten ini menjadi atensi bagi kita semua untuk benar menekan meminimalisir bahkan meniadakan sebab -sebab kejahatan. Ini bukan suatu kerja mudah bagi institusi tapi kita harus bersama -sama," kata Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Faizal Banu.
Dikatakan, melalui adanya pemusnahan tersebut menjadi semangat bersama dalam memberantas peredaran minuman keras dan kejahatan lainnya menuju masyarakat yang tentram tertib dan sejahtera.
Sedangkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memberikan apresiasi terhadap kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
Pada kesempatan itu Bupati Klaten menyoroti Perda minuman keras kabupaten Klaten yakni Perda nomor 28 tahun 2002 yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
"Di Klaten itu kita ada Perda nomor 28 tahun 2002 sehingga sudah sangat usang sehingga perlu disesuaikan lagi untuk saat ini. Dalam membantu Kejaksaan termasuk mengontrol peredaran miras kedepan. Memang ada beberapa kendala," katanya.
Jika memang ada Perda yang sudah disesuaikan nantinya maka dapat digunakan untuk mengontrol terkait peredaran minuman keras di Kabupaten Klaten.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan seperti untuk minuman keras dengan cara digilas menggunakan alat berat, pakaian dengan cara dibakar, senjata di gergaji dan untuk pil atau sabu dengan cara di blender. Adam Sutanto
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....