Salahgunakan Tanah Bengkok, Kades Jaten Jadi Tersangka Korupsi
- 08 Jul 2025 19:29 WIB
- Surakarta
KBRN, Karanganyar: Kejaksaan negeri Kejari Karanganyar kembali mengungkap kasus dugaan korupsi baru di Kabupaten berjuluk bumi intanpari. Kali ini, Kejari Karanganyar menetapkan Kepala Desa Jaten, berinisal H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mewakili Kepala Kejari Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan, penetapan tersangka ini, setelah tim penyidik pidsus kejari Karanganyar menemukan dua alat bukti kuat terkait tindakan melawan hukum yang dilakukan Kepala Desa Jaten.
"Hari ini kami kejaksaan negeri Karanganyar menetapkan kepala desa pada desa jaten, inisial H, sebagai tersangka, pada hari ini juga kita melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Hartanto kepada wartawan, Selasa (8/7/2025) petang.
Hartanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, H diduga melakukan penyalahgunaan aset desa berupa tanah bengkok untuk pembangunan 52 ruko yang tidak sesuai prosedur. Akibatnya, desa tidak mendapat hak dari proses sewa menyewa bangunan dan menimbulkan kerugian negara.
"Untuk perkara sendiri adalah penyalahgunaan tanah bengkok, yang digunakan oleh kepala desa untuk pembangunan ruko jaten sebanyak 52 ruko, yang tidak sesuai dengan prosedur. Yang seharusnya desa, mendapatkan Hak dari penyewaan ruko tersebut, dengan adanya perbuatan melawan hukum, desa dalam hal ini mengalami kerugian," ucapnya.
Kasi Pidsus mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, H sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali. Namun, pada proses pemeriksaan terakhir yang memakan waktu lebih dari 7 jam, tim penyidik akhirnya menaikan status HS dari saksi menjadi tersangka.
"Sekitar jam 10, tersangka baru mengikuti pemeriksaan pertama. Ini sudah pemeriksaan ke 3," katanya.
Lebih lanjut, Hartanto mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan sebagai saksi, tersangka H sempat melakukan pengembalian uang sebesar 260 juta rupiah. Uang tersebut, didapat tersangka H pada tahun 2021 lalu yang diduga hasil dari penyalahgunaan aset tanah bengkok.
"Betul, sementara ada pengembalian 260 juta, itu dikembalikan, saat tersangka ini akan diperiksa di kantor kejaksaan. Jadi, itu uang yang diterima tahun 2021, kemudian, pada saat dilakukan pemeriksaan dikembalikan oleh yang bersangkutan," ucapnya.
Adapun, tersangka HS dikenakan 3 pasal berlapis, yakni pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kerugian negara, serta pasal 12 huruf H UU Tipikor terkait dengan penyalahgunaan pada tanah negara. H ditahan di rutan Polres Karanganyar usia ditetapkan tersangka oleh Kejari Karanganyar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....