Korupsi Bukan Hanya Soal Uang Negara, Ini Tujuh Kelompok Utamanya
- 21 Jun 2026 06:16 WIB
- Surakarta
RRI.CO.Id, Surakarta - Korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau jabatan yang dipercayakan untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, maupun korporasi sehingga merugikan kepentingan masyarakat dan negara. Praktik ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Karena itu, masyarakat perlu mengetahui dan peduli terhadap berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang dapat terjadi di lingkungan sekitar. Kepedulian publik menjadi salah satu kunci penting dalam mencegah dan mengawasi terjadinya penyimpangan yang merugikan kepentingan bersama.
Menurut materi edukasi Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, tindak pidana korupsi di Indonesia dikelompokkan ke dalam tujuh kelompok besar yang mencakup 30 jenis tindak pidana korupsi, terdapat tujuh kelompok besar perbuatan koruptif yang menjadi perhatian aparat penegak hukum. Masyarakat perlu memahami bahwa korupsi tidak selalu berbentuk pencurian uang negara, melainkan mencakup berbagai tindakan yang bertentangan dengan integritas dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Kelompok pertama adalah korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang terdiri atas dua jenis tindak pidana. Perbuatan ini umumnya dilakukan melalui penyalahgunaan anggaran, proyek fiktif, mark up, atau tindakan lain yang menyebabkan berkurangnya aset dan keuangan negara.
Kelompok kedua adalah suap-menyuap yang menjadi salah satu bentuk korupsi paling sering ditemui dalam praktik pelayanan publik maupun pengadaan barang dan jasa. Kategori ini mencakup tujuh jenis tindak pidana yang melibatkan pemberian atau penerimaan sesuatu untuk memengaruhi keputusan pejabat atau penyelenggara negara.
Kelompok berikutnya adalah penggelapan dalam jabatan yang terdiri atas lima jenis tindak pidana, pemerasan yang terdiri atas tiga jenis tindak pidana, serta perbuatan curang yang mencakup enam jenis tindak pidana. Ketiga kelompok ini sama-sama memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau kesempatan tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah dan merugikan pihak lain.
Selain itu terdapat benturan kepentingan dalam pengadaan yang terdiri atas satu jenis tindak pidana dan gratifikasi yang mencakup enam jenis tindak pidana. Dengan memahami berbagai bentuk korupsi tersebut, masyarakat diharapkan semakin berani menolak, mencegah, dan melaporkan dugaan penyimpangan sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Wiwik)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....