Mantan Pejabat Pemkot Solo Jadi Tersangka Kasus Drainase Manahan

  • 30 Sep 2025 07:46 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Surakarta: Pensiunan PNS yang juga salah satu pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkot Solo ditahan Kejaksaan Negeri Surakarta. Selain itu juga ada direkrut Direktur PT Kenanga Mulia selaku rekanan.

Kedua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran (korupsi) dalam proyek normalisasi saluran drainase di sisi selatan Stadion Manahan yang dikerjakan tahun anggaran 2019 era Wali Kota FX. Hadi Rudyatmo. Kejari telah menahan keduanya setelah kasusnya menjadi tersangka.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah AN, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Sekretaris (DPUPR) Kota Surakarta kala itu. Serta HMD, Direktur PT Kenanga Mulia selaku rekanan atau penyedia jasa proyek.

Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto mengatakan, kasus terbongkar setelah ada laporan masyarakat yang curiga dengan kualitas proyek drainase di kawasan Manahan. Tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan sejak tahap awal, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, diduga kuat terjadi penyimpangan. Penyimpangannya adalah pelaksanaan pekerjaan bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta tidak sesuai kontrak yang disepakati antara PPK dan penyedia,” ujar Supriyanto, Senin (29/9/2025).

Dari hasil audit, penyimpangan proyek drainase Manahan dengan total anggaran Rp4,5 miliar ini mencakup tiga hal utama, yakni pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek jauh di bawah kontrak). Terdapat kekurangan volume pekerjaan yang signifikan dan adanya pekerjaan yang secara teknis tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.

“Kerugian negara timbul karena spesifikasi pekerjaan di bawah standar. Ada volume yang tidak terpenuhi, serta hasil pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari total anggaran Rp4,5 miliar, kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar,” katanya.

AN dan HMD yang diduga bersama-sama melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, kini telah menjalani pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka AN ditahan di Rutan Kelas I Kota Solo. Sementara HMD dikenakan penahanan kota. Keputusan penahanan kota ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan usia HMD yang sudah lanjut.

“Kalau AN ditahan di Rutan Solo, untuk HMD dilakukan penahanan kota karena usianya tua dan sakit. Namun tetap kita awasi dengan gelang tahanan elektronik yang bisa dipantau secara real time,” ujar Supriyanto.

Menurutnya Kejaksaan masih melakukan penelusuran terhadap dugaan aliran dana korupsi. Keuntungan terbesar mengalir ke pihak penyedia jasa, namun uang hasil korupsi tersebut hingga kini belum berhasil ditemukan maupun disita.

"Sampai saat ini belum ada uang yang bisa disita sebagai barang bukti penyelamatan keuangan negara. Yang pasti, keuntungan sudah masuk ke kontraktor, tapi masih kita dalami,” ucap Kajari. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....