DPRD Waspadai Jual Beli Jabatan Mutasi Eselon-II Sragen
- 18 Sep 2025 14:12 WIB
- Surakarta
KBRN,Sragen: Isu jual beli jabatan menyeruak menyusul rencana rotasi dan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen. DPRD setempat meminta panitia pelaksana dan Bupati melaksanakan mutasi pejabat secara profesional dan menghindari adanya jual beli jabatan dalam KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
Wakil Ketua DPRD Sragen, Muslim mengatakan yang terpenting dalam mutasi adalah profesionalisme harus dikedepankan. Dia berharap, penempatan pejabat baru benar-benar berdasarkan hasil uji kompetensi yang objektif.
"Mau mereka ditaruh di mana, saya tidak tahu. Selama ini kinerja ada plus minus, maka perlu ada penyegaran," ucapnya Rabu (17/9/2025).
Terkait isu jual beli jabatan, Muslim menegaskan pentingnya pelaksanaan pengisian jabatan yang profesional. "Saya tidak tahu kalau soal jual beli jabatan, masukan saya dijalankan dengan profesionalisme," ucap dia lagi.
Muslim juga menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai pihak, tidak hanya dari DPRD. Dia berharap praktik jual beli jabatan tidak terjadi dan semua proses berjalan dengan transparan.
Pengawasan tidak harus dari dewan, masyarakat juga berhak mengawasi. Saya berharap tidak terjadi seperti itu," kata politikus PKB itu.
Muslim menyebut mutasi pejabat adalah hal yang wajar jika tujuannya untuk meningkatkan kinerja. Meski demikian, Muslim menampik jika kinerja pejabat saat ini dinilai buruk.
"Tidak ada masalah, kalau demi kinerja lebih baik, mutasi pejabat hal biasa. Kalau dikatakan 'buruk' ya tidak," katanya.
Rencana mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Sragen juga disorot Ketua Fraksi PKB DPRD Sragen, Faturohman. Dia menambahkan, tidak ada kata terlambat dalam proses mutasi ini.
"Secara normatif tidak ada kata terlambat, karena Pak Sigit (Bupati Sragen) mempunyai sistem tersendiri untuk melakukan pergeseran itu," katanya.
Faturohman juga mengisyaratkan akan adanya kejutan dalam mutasi kali ini. "Mungkin lho ya, saya tidak tahu persis, itu hak prerogratif bupati," ujarnya.
Faturohman mengatakan, asesmen atau uji kompetensi dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pejabat eselon II yang sudah menjabat lebih dari dua tahun. "Kalau memang mau ada penyegaran-penyegaran, itu hak prerogratif bupati untuk melakukan," ujarnya.
Ia berharap, bupati akan menempatkan para pejabat secara profesional sesuai hasil asesmen. "Mestinya nanti akan dilihat dari ujian kompetensinya ini, melihat kapasitas, capable, dan sebagainya," katanya menjelaskan. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....