Jokowi Bantah Tudingan Hasto Sebagai Inisiator Revisi UU KPK
- 27 Feb 2025 10:47 WIB
- Surakarta
KBRN,Surakarta: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membantah pernyataan Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto yang menyebut dirinya sebagai inisiator revisi Undang-Undang (UU) KPK untuk melemahkan lembaga antirasuah itu. Jokowi mengatakan Hasto hanya mengarang cerita, lantaran revisi UU KPK murni usulan Prolegnas DPR RI.
Dijumpai wartawan di Solo, Rabu (26/2/2025) Jokowi meminta masyarakat untuk melihat secara runtut kronologi pembentukan UU KPK, karena saat ini berada dalam zaman keterbukaan. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, revisi itu bermula pada 2015, saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan Rencana Undang-Undang (RUU) KPK ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Coba dilihat lagi. Dan saat itu terjadi ketidaksepakatan antara DPR dan pemerintah sehingga tidak jadi dibahas. 2016, 2017, 2018, juga ada upaya untuk melakukan pembahasan itu, tetapi juga tidak terjadi," kata Jokowi menceritakan.
Kemudian pada 2019, DPR kembali membahasnya melalui Prolegnas. Pada saat itu semua fraksi DPR menyetujuinya. Kemudian, lahirlah Surat Presiden (Surpres) mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Karena memang semua fraksi yang ada di DPR setuju, sampai pada akhirnya dibahas dan digodok di rapat paripurna. Atas semuanya, atas inisiatif DPR. Lha Surpresnya itu, kan itu kalau sudah semua fraksi menyetujui, semua fraksi di DPR setuju," ujar mantan Wali Kota Solo itu.
Menurutnya, jika Presiden tidak mengeluarkan Surpres tersebut maka akan dimusuhi semua fraksi di DPR.
"Presiden kalau tidak (ada Surpres) musuhan dengan semua fraksi dong, politiknya harus dilihat seperti itu. Aku bukan dari sini (Jokowi), saya ngejar-ngejar, saya ngejar-ngejar, bukan itu. Tolong dilihat itu, dicek, ada beritanya semuanya," katanya dia lagi.
Kemudian dalam prosesnya itu, Jokowi mengaku tidak menandatangani soal RUU KPK yang diusulkan oleh DPR. Namun, karena dalam aturan, RUU KPK tersebut tetap bisa berlaku.
"Saya juga akhirnya tidak tanda tangan, coba dilihat lagi. Tapi kan aturannya tetap, setelah 30 hari bisa berlaku (meski tidak ditandatangani presiden). Ya, itu aja," ujarnya.
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam sebuah video di akun YouTube-nya mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang KPK inisiatif Jokowi. Pernyataan ini sekaligus membantah bahwa revisi UU tersebut merupakan inisiatif dari PDI-P maupun Ketua Umum (Ketum) PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Hasto menyampaikan, revisi UU KPK merupakan langkah yang diambil Jokowi setelah berencana mencalonkan anak dan menantunya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, menjadi wali kota.
"Saat itu Pak Menteri yang menjadi kepercayaan dari Pak Jokowi ini menyampaikan bahwa kira-kira akan diperlukan dana sebesar 3 juta dollar AS untuk mengegolkan revisi Undang-Undang KPK. Dan mengapa berjalan mulus? Karena Presiden Jokowi punya kepentingan untuk melindungi Mas Gibran dan Mas Bobby," kata Hasto dikutip, dari videonya, Rabu (26/2).
Jokowi lantas menegaskan bahwa pernyataan Hasto itu hanya pernyataan semata tanpa dasar. Jokowi menyebut itu karangan cerita, dan semua orang bisa membuat karangan cerita. Dia pun kembali menegaskan bahwa UU KPK tersebut tidak ada kaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka ataupun Bobby Nasution, yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2019.
"Hubungannya apa. Coba pakai logika dong kita itu, pakai logika. Untuk apa, masalah menggantungkan hal-hal yang kecil, yang beneran saja. Logika kita, kita pakai lah," kata Jokowi mengaskan. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....