DPRD Pertanyakan Transparansi APBDes Pasca Pendampingan Siskeudes Dicabut
- 23 Jan 2025 17:31 WIB
- Surakarta
KBRN,Sragen: Pemerintah Kabupaten Sragen mencabut diskresi diskresi pendampingan dan pengawasan cash management system (CMS) dalam aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes). Komisi 1 DPRD Sragen menyayangkan pencabutan diskresi tersebut lantaran menjadi rawan penyelewengan APBDes.
Ketua Komisi I DPRD Sragen Endro Supriyadi menyampaikan di satu sisi, kebijakan ini adalah akselerasi. Agar kegiatan dan penganggaran desa bisa berjalan lebih cepat. Namun di sisi yang lain, kalau desa tidak bisa komitmen dan hati-hati dalam pencairan penganggaran bisa jadi problem baru.
”Karena diakui atau tidak, masalah administrasi di tingkat desa masih banyak kekurangan. Banyak yang bolong-bolong,” kata Endro Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Bupati Purna Tugas, Diskresi Pendampingan Siskeudes Dicabut
Menurutnya tanpa adanya verifikator kecamatan pengelolaan keuangan desa rawan penyimpangan. Pihaknya juga mempertanyakan keterbukaan anggaran jika Siskeudes tanpa kontrol dari pihak kecamatan.
Dia menyampaikan fakta di lapangan dan pelaksanaan administrasi terkadang masih ada perbedaan. Tertib administrasi masih menjadi tantangan untuk banyak desa di Sragen.
”Dengan kebijakan saat ini, transparansi penggunaan anggaran harus ditingkatkan. Karena fungsi pengawasan seperti BPD, juga menjadi sorotan dari teman-teman LSM,” ujar Politisi PKB itu.
Sebagai informasi Pemkab Sragen mulai 2025 ini menarik pengawasan dalam penerapan Cash Management System (CMS) terkait sistem keuangan desa (Siskeudes). Sistem itu, kini sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Desa sesuai amanat undang-undang.
Selama beberapa tahun kepemimpinan Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati, saat awal pilot project penerapan CMS dalam Siskeudes, Pemkab Sragen memberikan pendampingan dalam pengelolaan keuangan baik tunai atau non tunai.
Saat bendahara dan kepala desa mencairkan keuangan ada pendampingan dari Sekretaris Kecamatan (Sekcam) sebagai verifikator. Kini pendamping itu dihentikan dan sepenuhnya dan sistem pengelolaan keuangan desa diserahkan pada Kades, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa. Sehingga Kades dan perangkatnya diminta lebih hati-hati. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....