Korupsi Aset Desa Jaten, Mantan Kades Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Bui
- 20 Feb 2026 16:05 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Mantan Kepala Desa (Kades) Jaten, Harga Satata, dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara dugaan penyalahgunaan aset desa berupa pembangunan 52 unit kios. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar karena terdakwa dinilai terbukti melanggar prosedur pengelolaan aset di Dusun Bulu.
Selain mantan kades, pihak investor pembangunan yakni Dono Raharjo juga mendapatkan tuntutan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara. Dono juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp700 juta atau menghadapi penyitaan harta benda jika nilai tersebut tidak terpenuhi.
“Terdakwa Harga Satata kita tuntut 3 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Dono Raharjo dituntut 2,6 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta,” kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 20 Februari 2026.
Hartanto menjelaskan bahwa Harga Satata tidak dibebankan denda uang pengganti karena pihak kejaksaan telah melakukan penyitaan terhadap 52 unit kios yang menjadi objek perkara. Jaksa juga meminta agar status puluhan kios tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa Jaten sebagai aset resmi desa.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa telah menyalahi aturan yang berpotensi menghilangkan hak desa atas pendapatan dari bangunan ruko tersebut. Perkara ini menjadi salah satu fokus utama Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam penertiban tata kelola aset daerah di tingkat desa.
“Status ruko dalam tuntutan kita kembalikan ke desa sebagai aset desa yang saat ini masih dikuasai oleh para penyewa,” ujar Hartanto.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari pihak kedua terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan menjadwalkan pembacaan vonis untuk menentukan nasib akhir dari kasus yang merugikan kekayaan desa tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....