Empat Raperda Diteken DPRD-Pemkot Solo

  • 26 Des 2025 17:56 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Surakarta: DPRD bersama Pemerintah Kota Surakarta menyetujui empat rancangan peraturan daerah (perda), dalam rapat paripurna Rabu (24/12/2025) sore. Keempat raperda tersebut akan segera diberlakukan.

Keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat, Raperda tentang Pencabutan Perda 2/2020 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum, dan Raperda tentang Perubahan Perda 1/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengatakan, tiga dari empat Perda tersebut langsung diterapkan pada awal tahun depan. Namun khusus PDRD tidak bisa langsung diberlakukan.

"Tidak bisa diterapkan langsung diawal 2026 karena drap khusus untuk Raperda PDRD itu masih harus melalui tahapan evaluasi dua kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," kata Budi Prasetyo," Kamis (25/12/2025).

Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi itu sejalan dengan rencana penataan kabel fiber optic milik sejumlah provider yang ada di Solo demi mengedepankan keindahan dan keteraturan tata kota serta optimalisasi PAD lewat sewa atau retribusi. Raperda Toleransi Bermasyarakat diharapkan menguatkan semangat keragaman di Kota Bengawan.

Selanjutnya Raperda tentang Pencabutan Perda 2/2020 sejalan dengan upaya meterisasi layanan PJU yang diharapkan bisa memangkas beban pembiayaan yang dibayar pemerintah kota. Sementara Raperda Perubahan Perda 1/2023 diharapkan mampu memaksimalkan serapan PAD dari sektor pajak dan retribusi.

"Apakah berlaku awal tahun? Ya, harapan kami begitu. Mungkin yang tiga raperda bisa langsung berlaku, tetapi yang Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi kan harus ada persetujuan dari Provinsi dan Kementerian," kata Wali Kota Solo Respati Ardi.

Dalam Rapat Paripurna itu, dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kota Solo ditandai dengan penandatanganan bersama. Selanjutnya raperda itu akan dilaporkan ke provinsi untuk dimintakan nomor registrasi.

"Terima kasih pada semua pihak yang telah berpartisipasi bersama dengan disetujuinya keempat rancangan peraturan daerah hari ini. Ini tandanya kita produktif dalam membuat produk hukum," kata Wali Kota. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....