Sidang Kedua Gugatan CLS Ijazah Jokowi Kembali Ditunda
- 30 Sep 2025 17:02 WIB
- Surakarta
KBRN,Surakarta: Sidang kedua gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Selasa (16/9/2025) kembali ditunda. Penundaan ini lantaran salah satu pihak tergugat kembali tidak hadir dalam sidang.
Penggugat CLS Top Taufan Hakim alumnus UGM jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM 2005 datang bersama kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq.
Sementara itu tergugat 1 Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi diwakili kuasa hukumnya YB Irpan. Sedangkan tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia dan tergugat 3 Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Lantas pihak tergugat empat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hadir secara perwakilan ataupun dari kuasa hukumnya.
Dalam memimpin jalannya sidang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Achmad Satibi kemudian mengetuk palu untuk menunda sidang karena tergugat IV tidak hadir. "Sidang kita tunda hingga tanggal 14 Oktober 2025," ucap Achmad Satibi.
Lanjut dia, pihak PN Solo akan kembali melakukan pemanggilan tergugat IV Kepolisian untuk yang ketiga kalinya pada pekan depan. Dalam sidang kali ini
hakim Ketua didampingi anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Kuasa hukum tergugat 1 Jokowi, YB Irpan membenarkan adanya penundaan sidang. Panitera akan kembali melakukan pemanggilan kepada tergugat 4 Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Sidang hari ini ditunda satu minggu kemudian dengan agenda untuk memerintahkan kepada panitera pengganti supaya melakukan pemanggilan ulang melalui pos tercatat kepada tergugat IV Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.
Diberitakan sebelumnya gugatan Citizen Lawsuit (CLS) dilayangkan oleh dua alumnus Universitas Gajah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq mengatakan, gugatan CLS dimasukkan ke PN Solo pada 22 Agustus 2025 dan terregistrasi di PN Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Taufiq mengungkapkan alasan gugatan yang dilakukan 2 alumnus UGM.
Pada sidang pertama dua pekan lalu tergugat IV Kepolisian RI juga absen, sehingga harus dilakukan pemanggilan ulang. Saat itu sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan anggota Sutikna dan Fatarony. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....