Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Deadlock, Kasus Berlanjut Sidang

  • 07 Mei 2025 17:04 WIB
  •  Surakarta

KBRN,Surakarta: Mediasi kaukus gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta Rabu (7/5/2025) berlangsung deadlock. Kedua belah pihak tetap bersikukuh pada posisi masing-masing.

Mediator non-hakim PN Surakarta, yakni Profesor Adi Sulistiyono, seorang Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, (UNS) Solo.

Pihak penggugat dimediasi selama 30 menit, diikuti oleh pihak tergugat dalam durasi yang sama. Namun, kedua belah pihak tetap bersikukuh pada posisi masing-masing.

Penggugat menuntut agar Jokowi menunjukkan ijazah asli di hadapan publik. Sementara pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menolak permintaan tersebut.

Kuasa Hukum Jokowi, YB. Irpan menyatakan dalam mediasi, tetap konsisten pada pernyataan untuk menolak tuntutan tergugat. Pihaknya tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka.

"Saya harus sampaikan bahwa substansi gugatan baik yang ada di dalam posita, petitum, termasuk tuntutan yang diajukan di dalam resume mediasi, selalu saya katakan pak Taufik (penggugat) dalam aspek keperdataan tidak memiliki kedudukan sebagai penggugat untuk melakukan gugatan terkait adanya dugaan ijazah palsu," kata Irpan.

Dikatakan Irpan, pihak Jokowi menyatakan tidak ada kesepakatan sehingga tidak menginginkan adanya mediasi lagi dan dilanjutkannya ke persidangan. Namun, karena Prof Adi untuk membuat laporan kepada hakim pemeriksaan perkara membutuhkan waktu. Sehingga, agenda mediasi selanjutnya, akan digelar pekan depan.

"Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock. Namun demikian Prof. Adi selaku mediator membutuhkan waktu 1 minggu untuk dituangkan dalam bentuk eh resume atau berita acara mediasi," kata Irpan menegaskan.

Sedangkan Kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo, menegaskan bahwa gugatan tidak akan dicabut. Ia menambahkan bahwa mediator bukan hakim, dan hanya memberikan saran yang akan dipertimbangkan.

“Kami tetap meminta Pak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya,” ujar Andika.

Gugatan ijazah Palsu Jokowi dilayangkan seorang pengacara asal solo Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok, Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Selain Jokowi sebagai tergugat I, para tergugat lainnya yakni, tergugat II Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, tergugat III SMA Negeri 6 Surakarta dan tergugat IV Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....