Pria yang Merencanakan Serangan di Konser Taylor Swift Divonis 15 Tahun Penjara

  • 31 Mei 2026 23:30 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Pengadilan Austria menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada seorang pria yang terbukti merencanakan serangan terhadap konser Taylor Swift di Wina pada 2024. Putusan tersebut menjadi akhir dari kasus yang sempat mengguncang dunia hiburan internasional dan memicu kekhawatiran besar terkait keamanan konser berskala global.

Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah vonis resmi diumumkan dan dilaporkan oleh berbagai media internasional, termasuk melalui pemberitaan yang dikutip oleh Entertainment Weekly. Pria berusia 21 tahun itu, yang diidentifikasi sebagai Beran A. sesuai aturan privasi Austria, dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran terkait terorisme.

Pengadilan di Wiener Neustadt, wilayah selatan Wina, menyimpulkan bahwa ia telah merencanakan serangan yang menargetkan pengunjung konser Taylor Swift dalam rangka tur dunia The Eras Tour. Jaksa menyebut rencana tersebut melibatkan penggunaan senjata tajam dan bahan peledak rakitan yang berpotensi membahayakan ribuan orang.

Menurut penyelidikan, aparat keamanan berhasil menggagalkan rencana tersebut setelah menerima informasi intelijen dari CIA. Penangkapan dilakukan pada 7 Agustus 2024, hanya sehari sebelum konser pertama Taylor Swift dijadwalkan berlangsung di Stadion Ernst Happel, Wina.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk merakit bom serta bukti komunikasi yang mengarah pada aktivitas ekstremisme. Ancaman tersebut membuat pihak penyelenggara dan otoritas Austria memutuskan membatalkan tiga konser Taylor Swift yang telah lama dinantikan penggemar.

Keputusan itu mengecewakan puluhan ribu penonton yang telah datang dari berbagai negara untuk menghadiri pertunjukan. Diperkirakan lebih dari 65 ribu orang akan menghadiri setiap konser, sehingga risiko yang mungkin terjadi dianggap terlalu besar untuk diabaikan.

Dalam persidangan, Beran A. mengakui keterlibatannya dalam rencana serangan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada pengadilan. Ia juga diketahui pernah menyatakan kesetiaan kepada kelompok ekstremis ISIS serta mempelajari cara membuat bahan peledak melalui materi propaganda yang beredar secara daring. Meski mengaku menyesal, pengadilan menilai tingkat ancaman yang ditimbulkan sangat serius sehingga hukuman berat dianggap perlu dijatuhkan.

Kasus ini juga melibatkan beberapa individu lain yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan ekstremis yang lebih luas. Salah satu terdakwa lain menerima hukuman 12 tahun penjara atas pelanggaran terkait terorisme yang berbeda.

Jaksa menyebut kelompok tersebut sempat membahas kemungkinan melakukan serangan di sejumlah wilayah Timur Tengah sebelum fokus pada target di Austria. Bagi Taylor Swift dan para penggemarnya, insiden ini meninggalkan dampak emosional yang mendalam.

Setelah pembatalan konser pada 2024, Swift pernah mengungkapkan rasa sedih dan takut atas situasi tersebut. Meski serangan berhasil dicegah sebelum terjadi, kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman keamanan terhadap acara hiburan berskala besar masih menjadi perhatian serius. Dengan vonis yang telah dijatuhkan, otoritas Austria berharap kasus tersebut dapat menjadi pesan tegas terhadap siapa pun yang berupaya melakukan tindakan terorisme. (Nana Ernawati)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....