Kebocoran Film Avatar Aang Berujung Penangkapan Pelaku

  • 26 Apr 2026 22:01 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Seorang pria berusia 26 tahun ditangkap polisi Singapura terkait kebocoran film Avatar Aang: The Last Airbender. Film tersebut merupakan bagian dari waralaba populer Avatar: The Last Airbender.

Dilansir dari engadget.com, kasus ini bermula ketika film yang belum dirilis resmi beredar luas di internet. Kebocoran itu memicu perhatian publik dan pihak berwenang.

Polisi menyatakan pelaku memperoleh akses ilegal ke server perusahaan. Ia kemudian mengunduh dan menyebarkan sebagian isi film secara daring.

Film tersebut awalnya dijadwalkan tayang di bioskop sebelum akhirnya dialihkan ke layanan streaming Paramount+. Perubahan strategi distribusi ini sempat memicu reaksi dari penggemar.

Setelah kebocoran terjadi, Paramount bahkan mengganti judul film untuk mengurangi dampak penyebaran ilegal. Langkah ini dilakukan guna menghindari pencarian terkait kebocoran.

Pihak berwenang kini menyelidiki pelaku atas dugaan akses ilegal ke sistem komputer. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran serius dalam hukum siber.

Pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Ia juga dapat dikenakan denda maksimal sebesar 50.000 dolar AS.

Kebocoran film ini turut berdampak pada rencana perilisan resmi. Meski demikian, Paramount tetap menargetkan penayangan melalui platform streaming sesuai jadwal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....