Darurat Miras, Izin Usaha Minuman Beralkohol Ditangguhkan

  • 06 Nov 2024 13:08 WIB
  •  Surakarta
KBRN,Surakarta: Analis Perdagangan Ahli muda Disdag Solo, Veronica Erna Kusumaningsih, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kini menangguhkan izin usaha minuman beralkohol di Kota Bengawan.

Penangguhan izin usaha minuman beralkohol dilakukan setelah Pemkot menemukan pelanggaran tempat usaha dan hiburan dalam jual beli minuman beralkohol.

"Dinas menemukan take away, umur dibawah 21 tahun, banyak konsumen muntah di luar, sidak kemarin ketangkep di situ di bawa pulang, ada anak masuk di bawah umur, itu terjadi disidak pertama dan kedua," kata Veronica Senin (4/11/2024).

Vero sapaannya itu mengaku, penangguhan dilakukan baik untuk perpanjangan izin usaha maupun pembuatan baru. Di tahun 2024 ini, ada satu izin usaha yang ditangguhkan.

"Untuk izin usaha minuman beralkohol kita tangguhkan terlebih dahulu sampai belum tahu batas waktu," ucap dia.

Menurutnya pemohon sebenarnya sudah memenuhi aturan, mengajukan di bulan Agustus. Kemudian sudah berproses dibulan September. "Harusnya sudah selesai," ucap dia.

Namun lantaran belakangan ini situasi tidak begitu kondusif perihal peredaran miras maka Pemkot Solo masih melakukan penangguhan.

Ia menjelaskan penangguhan itu lantaran ada kasus dari hasil sidak yang sempat dilakukan oleh jajaran Pemkot, masih menemukan tempat usaha yang melakukan take away dan masih ada di bawah umur yang masuk ke tempat tersebut.

"Semua ditangguhkan, baik perpanjangan, (izin) baru, kita tangguhkan. Ada satu yang mengajukan tahun 2024, terakhir ini yang ditangguhkan, ini sebenarnya sudah memenuhi aturan, mengajukan Agustus, berprosesnya September harusnya sudah selesai tapi ada berita itu kita wanti-wanti," katanya.

Vero menegaskan bahwa Pemkot Solo telah memberlakukan syarat khusus bagi tempat usaha yang hendak menjual minuman beralkohol. Pihaknya akan memperketat lagi, setelah adanya isu darurat miras.

Sebelumnya Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surakarta, Sapto Budi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah menutup sejumlah gerai minuman keras (miras) di Kota Surakarta beberapa bulan yang lalu. Penutupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penegakan Perda yang bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Kami sudah melakukan penutupan di tiga gerai dan terus memantau agar tidak beroperasi kembali," kata Sapto kepada wartawan di kantor MUI Surakarta, Kamis (24/10/2024).

Sapto mengungkapkan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan Perda, termasuk di antaranya penutupan tempat penjualan miras yang tidak sesuai aturan.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta yang turut memberikan aspirasi dalam menjaga ketertiban kota dari dampak negatif miras. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....