Sosok Prof Adi, Mediator Perkara Gugatan Ijazah Jokowi
- 30 Apr 2025 08:44 WIB
- Surakarta
KBRN,Surakarta: Perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak mediasi. Rencananya mediasi akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan mediator Guru Besar Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo Prof. Adi Sulistiyono.
Prof Adi mengaku siap menjadi mediator dalam kasus tersebut. Meskipun ijazah palsu adalah kasus pertama kali yang ia tangani dalam perkara gugatan perdata. Lantas seperti apa sosok mediator Prof Adi Sulistiyono?
Prof Adi akrab disapa adalah Guru Besar Hukum Keperdataan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Sosok dan rekam jejak Prof Adi Sulistiyono memang tidak diragukan lagi. Dia telah menjadi mediator dalam perkara-perkara perdata sejak 2004.
Prof Adi sudah terdaftar sebagai mediator di PN Surakarta cuku lama. Prof Adi mengaku dihubungi langsung oleh penggugat Muhammad Taufiq dan salah satu tergugat kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, Kamis (24/4/2025) lalu.
"Dua-duanya menghubungi saya, saya bersedia atau tidak. Ketika saya sudah bersedia lalu diajukan ke hakim untuk ditetapkan sebagai mediatornya, yang pertama menghubungi itu Mas Taufiq, lalu Mas YB Irpan," ujarnya saat dijumpai di kampus UNS belum lama ini.
Menurutnya PN Solo juga sudah melayangkan surat untuk berkas administrasi. Mereka cukup cepat, begitu penetapan pengadilan kemudian langsung mengirim ke dirinya.
Prof Adi mengaku bersedia untuk menjadi mediator dalam kasus dugaan ijazah Palsu Jokowi. "Mungkin dalam waktu sebelum sidang mediasi, saya minta tempatnya di sana (PN) biar kelihatan resmi. Saya akan koordinasi dengan pengadilan dulu," ucap dia.
Dikutip dari laman resmi UNS Prof Adi Sulistiyono lahir di Semarang, 9 Februari 1963 lalu. Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang dan lulus pada tahun 1987.
Prof Adi melanjutkan pendidikan Doktor Ilmu Hukum (Hukum Ekonomi) Universitas Diponegoro (UNDIP) dan berhasil lulus pada Maret 2002. Sebelumnya, Prof Adi pernah menjabat Ketua Program Studi Magister (S2) dan Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UNS, pada periode Januari 2012 – 1 Desember 2014.
Kemudian, Prof Adi menjadi Ketua Program sejak November 2002-2007. Jabatan Dekan FH UNS juga pernah diamanahkan kepada Prof Adi, tepatnya pada periode November 2002 hingga November 2006, dan diperpanjang hingga April 2007.
Sejak April 2007-2011, Prof Adi menjabat sebagai Pembantu Rektor IV UNS Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Kerjasama. Serta menjadi Ketua program Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UNS, periode Januari 2012 – Desember 2015. Pada 2019, Prof Adi juga pernah menjabat sebagai Ketua Senat UNS.
Prof Adi mengatakan kasus ijazah palsu merupakan kasus yang pertama akan ditanganinya. Biasanya itu menangani kasus-kasus seperti sengketa perbankan asuransi dengan nasabah, jasa keuangan hingga mall praktek.
Ketika ditanya alasan bersedia mau jadi mediator kasus gugatan ijazah, Prof Adi menyebut karena memang profesinya sebagai mediator.
"Kalau mediator baru pertama kali untuk kasus ijazah palsu. (Kok bersedia) Karena memang saya profesinya mediator. Sudah sejak lama saya memang menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi. Cuma kalau mediasi, kita kan tidak bisa publish, umumkan sehingga silent," kata dia membeberkan.
Kuasa hukum Jokowi, YB. Irpan, menyampaikan mediasi ini bisa membuka peluang kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara. Selanjutnya, terkait keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada Jokowi setelah menerima resume dari penggugat.
"Setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat, melalui kuasa hukumnya berupa resume. Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak. Jadi saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi," ungkap Irpan di PN Surakarta, (24/4) lalu. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....