DPRD Soroti Retribusi PKL Rp30 Ribu Taman Harmoni Sragen
- 08 Jul 2025 10:05 WIB
- Surakarta
KBRN, Sragen: Anggota DPRD Sragen mengkritik keras kebijakan penarikan retribusi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) sebesar Rp30 Ribu di Taman Harmoni Karangmalang. DPRD menyoroti dasar hukum penarikan retribusi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Anggota DPRD Sragen, Faturohman mengkritik rencana DLH membebankan retribusi kepada PKL musiman. Menurutnya DLH tidak perlu berlebihan dalam melindungi pedagang eksisting di Taman Harmoni dari kehadiran PKL baru.
"Teman-teman PKL yang sudah ada tidak perlu dilindungi dengan cara seperti itu, meskipun teman-teman pedagang di sana akan kedatangan PKL tiban, enggak ada masalah," ucap Faturohman, Senin (7/7/2025).
Dia bahkan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 Pasal 60 Ayat 2, yang menurutnya memberikan pengecualian bagi jenis PKL tersebut.
"Kalau mendalami Pasal 60 Ayat 2 itu dikecualikan, PKL bisa dikecualikan untuk tidak membayar," ucapnya.
Fatur mengingatkan Kepala Dinas terkait untuk lebih mendalami kondisi lapangan dan isi Perda. ”Kepala dinas belajar lagi baik di lapangan maupun pemahaman teks," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya sebuah papan informasi MMT perihal penegakan Perda Nomor 9/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Taman Harmoni Sragen. Papan tersebut menginformasikan PKL yang berjualan di taman tanpa izin dan perjanjian sewa dengan DLH Sragen dikenakan pungutan retribusi kebersihan sebesar Rp30 ribu per hari.
MMT informasi tersebut dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Sragen. Penegakan aturan itu lantas membuat pedagang resah.
Berbagai pihak menyoroti kebijakan DLH yang dinilai tidak pro dengan ekonomi kerakyatan dan program UMKM Bupati Sigit Pamungkas. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....