Manfaat Aplikasi Coretax DJP

  • 31 Agt 2025 19:58 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Surakarta: Coretax DJP merupakan aplikasi baru yang memudahkan wajib pajak mengurus segala hal terkait pajak. Berdasarkan informasi resmi dari DJP melalui laman pajak.go.id, coretax DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dikembangkan untuk menyederhanakan proses perpajakan yang sebelumnya harus melalui beberapa sistem berbeda.

Berikut adalah manfaat utama yang bisa didapatkan wajib pajak melalui Coretax:

  1. Pendaftaran NPWP Cepat dan Akurat. Coretax terhubung langsung dengan data kependudukan dari Dukcapil. Jadi, data yang digunakan pasti valid dan alamat wajib pajak terpantau dengan fitur geotagging.
  2. Pelaporan SPT Jadi Lebih Mudah. Aplikasi ini bisa mengisi sebagian data pelaporan secara otomatis berdasarkan data yang sudah ada, sehingga mengurangi kesalahan dan mempercepat proses pelaporan.
  3. Pembayaran Pajak Fleksibel dan Praktis. Pembayaran bisa dilakukan lewat banyak cara seperti e-banking, mobile banking, dompet digital, dan gerai resmi. Ada juga fitur deposit pajak untuk memudahkan pelunasan pajak dan denda.
  4. Pemantauan Kepatuhan Pajak Lebih Canggih. Coretax menggunakan teknologi big data dan kecerdasan buatan untuk membantu DJP memantau dan mendeteksi potensi masalah pajak secara cepat tanpa pemeriksaan manual.
  5. Akses Lengkap Riwayat Pajak. Wajib pajak dapat melihat dan mengelola semua data perpajakan, mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga status pemeriksaan, dalam satu dashboard yang mudah dipahami.
  6. Layanan Pajak Terpusat dalam Satu Aplikasi. Berbagai layanan administrasi pajak seperti pendaftaran, perubahan data, pengajuan kode otorisasi, hingga penyelesaian sengketa kini tersedia dalam satu aplikasi tanpa harus berpindah-pindah.
  7. Proses Pemeriksaan dan Penagihan Lebih Efisien. Sistem otomatis mendeteksi data yang tidak sesuai sehingga proses pemeriksaan dan penagihan pajak bisa dilakukan lebih cepat dan tepat.

Aplikasi ini membuat semua proses jadi lebih mudah, cepat, dan transparan, sehingga wajib pajak bisa fokus menjalankan usaha tanpa ribet urusan pajak. (Dinar Rusydiana)

Rekomendasi Berita