Coretax DJP: Inovasi Sistem Perpajakan Terintegrasi
- 31 Agt 2025 19:33 WIB
- Surakarta
KBRN, Surakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini mengirimkan email kepada para wajib pajak yang berisi tautan untuk mengaktifkan akun di sistem terbaru bernama Coretax. Email ini penting, karena menjadi langkah awal untuk bisa menggunakan layanan perpajakan yang kini lebih lengkap terintegrasi dan modern.
Menurut DJP melalui laman resmnya, Coretax adalah bagian dari program pembaruan sistem perpajakan yang disebut PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan). Program ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, dan bertujuan menyatukan berbagai sistem pajak lama ke dalam satu aplikasi.
Melalui Coretax, semua proses perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran, hingga layanan lainnya, bisa diakses dalam satu portal. Sistem ini juga terhubung langsung dengan data kependudukan dari Dukcapil dan dilengkapi fitur geotagging, sehingga data lebih valid dan akurat.
Selain itu, Coretax memiliki fitur pengisian SPT otomatis, pembayaran pajak lewat e-banking, mobile banking, atau dompet digital, serta teknologi big data dan kecerdasan buatan (AI) untuk memantau kepatuhan pajak secara lebih cepat dan efisien. Pengguna juga bisa melihat riwayat akun mereka, mengubah data, dan mengurus pengajuan kode otorisasi elektronik dalam satu aplikasi.
Inovasi ini memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajibannya tanpa harus berpindah-pindah platform. Dengan aktivasi melalui email sebagai langkah awal, DJP menunjukkan komitmennya menuju sistem perpajakan digital yang lebih praktis, transparan, dan terintegrasi. (Dinar Rusydiana)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....