Pro Kontra Pemblokiran Rekening, BI: Kebijakan Niatannya Baik
- 04 Agt 2025 18:11 WIB
- Surakarta
KBRN, Surakarta: Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan kebijakan pemblokiran rekening nganggur selama lebih dari tiga bulan.
Kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat, termasuk kekhawatiran akan pemblokiran rekening pribadi yang dianggap tidak aktif.Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo, Dwiyanto Cahyo Sumirat menyampikan niatan terhadap suatu kebijakan tentunya untuk kebaikan termasuk pro kontra pemblokiran rekening nganggur.
Ia menilai langkah tersebut memiliki tujuan yang baik, yakni mencegah penyalahgunaan rekening pasif yang tidak disadari oleh nasabah untuk aktivitas ilegal, termasuk menampung dana dana hasil tindak pidana, judi online dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya.
“Tujuan dari kebijakan ini tentu baik, yakni untuk mencegah rekening-rekening dormant digunakan sebagai sarana transaksi ilegal. Kami mendukung upaya tersebut selama dilakukan secara hati-hati dan terukur,” ujarnya, dalam acara SRAMBI 'Srawung Awak Media sareng Bank Indonesia di Tegal,Sabtu(3/8/2025)
Dwiyanto menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening pasif atau dormant bukan dikeluarkan oleh Bank Indonesia, melainkan oleh PPATK sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi dan menganalisis transaksi keuangan mencurigakan.
Ia juga menegaskan bahwa setiap bank memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan status rekening dormant, yang umumnya berlaku jika tidak ada aktivitas transaksi dalam kurun waktu 3 hingga 12 bulan.
Meski demikian, Dwiyanto mengakui bahwa implementasi kebijakan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Banyak pengguna media sosial yang menyuarakan kekhawatiran dan ketidakpastian terhadap status rekening mereka.
“Memang sempat muncul gejolak di masyarakat, dan itu menjadi catatan penting. Kami berharap ada pernyataan resmi dari PPATK maupun OJK untuk memberikan kepastian dan kejelasan kepada publik terkait pelaksanaan kebijakan ini,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan komunikasi yang baik dan sosialisasi yang tepat, masyarakat dapat memahami urgensi dari kebijakan tersebut tanpa merasa dirugikan.
Bank Indonesia, lanjut Dwiyanto, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mendukung upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....