Pengertian Pemotongan Pajak Format Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
- 15 Mar 2025 09:05 WIB
- Surakarta
KBRN, Surakarta: Pemotongan pajak dengan format TER (Tarif Efektif Rata-Rata) merupakan sistem pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang baru diberlakukan mulai tahun 2024. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan PPh 21 dan membuat penghitungan pajak menjadi lebih adil.
Sebelumnya, penghitungan PPh 21 dilakukan dengan menggunakan tarif progresif, yang terkadang dianggap rumit dan kurang fleksibel. Dikutip dari website DJP di pajak.go.id, dengan adanya format baru pemotongan menggunakan TER (tarif efektif) memang ada pergeseran jumlah pajak yang dipotong disetiap bulan, tergantung jumlah penghasilan yang diterima di bulan tersebut.
Berbeda dengan sebelum tahun 2024 dimana pemotongan setiap bulan sama. Tetapi pada penghitungan di akhir tahun secara total akan sama baik sebelum tahun 2024 maupun setelah tahun 2024.
Dalam sistem TER, tarif pajak yang dikenakan akan disesuaikan dengan penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak setiap bulannya. Hal ini berarti jumlah pajak yang dipotong setiap bulan dapat bervariasi, tergantung pada besaran penghasilan yang diterima.
Dengan demikian, sistem TER diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak. Dengan menggunakan TER ini bisa jadi terjadi Lebih Bayar apalagi bagi mereka yang bekerja tidak full satu tahun.
Bekerja sebelum Januari atau berhenti bekerja sebelum akhir tahun, tentunya akan mengakibatkan Lebih Bayar. Kalau terjadi lebih bayar, ini diselesaikan di tempat bekerja. Artinya pemberi kerja mengembalikan secara tunai kepada karyawannya.
Ini tidak berlaku untuk pegawai negeri/TNI/Polri dan pensiunannya. Secara keseluruhan, sistem pemotongan pajak dengan format TER diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keadilan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.
Dengan sistem ini, penghitungan PPh 21 menjadi lebih sederhana dan transparan. Wajib pajak dapat lebih memahami dan mengelola kewajiban perpajakan mereka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....