Segera Laporkan SPT Tahunan Sebelum Akhir Maret 2025
- 15 Mar 2025 08:20 WIB
- Surakarta
KBRN, Surakarta: Fungsional Penyuluhan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II, Wieka Wintari, mengimbau seluruh wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu akhir Maret 2025. Imbauan ini diberikan untuk menghindari penumpukan pelaporan di akhir waktu dan potensi kendala teknis.
"Kita tidak pernah bosan-bosan untuk mengajak para wajib pajak untuk segera melapor. Jika sudah mendapatkan bukti potong, yuk segera laporkan saja”, ujar Wieka saat menjadi narasumber Obrolan Siang Pro1 RRI Surakarta, Rabu (12/3/2025).
Lanjutnya, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Untuk wajib pajak orang pribadi, sanksi keterlambatan adalah denda sebesar 100 ribu rupiah. Oleh karena itu, DJP mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang ada dan segera melaporkan SPT Tahunan mereka.
Namun, wajib pajak tidak perlu khawatir jika terjadi kesalahan dalam pelaporan SPT Tahunan, karena dapat diperbaiki melalui mekanisme pembetulan SPT Tahunan. Pembetulan ini tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan, asalkan dilakukan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
Wajib pajak dihimbau menghindari keterlambatan pelaporan karena periode pelaporan SPT Tahunan bertepatan dengan libur Idulfitri 2025. Potensi kendala teknis seperti server down juga dapat terjadi akibat lonjakan akses di akhir waktu pelaporan. Oleh karena itu, melaporkan SPT Tahunan lebih awal akan memberikan rasa tenang dan nyaman, serta menghindari potensi masalah di kemudian hari.
"Batas maksimal pelaporan ini kan spesial ya. Bertepatan dengan hari raya Idulfitri, nah alangkah baiknya segera melaporkan sebelum kita fokusnya terpecah ke opor ayam, ketupat dan lain-lainnya", kata Wieka.
Diharap seluruh wajib pajak dapat mematuhi batas waktu pelaporan SPT Tahunan dan memanfaatkan mekanisme pembetulan jika diperlukan. Hal ini penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang tertib dan efisien.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....