Alokasi Pupuk Bersubsidi Sragen 2026 Turun

  • 21 Jan 2026 15:18 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen: Alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Sragen tahun ini turun dari tahun 2025. Berkurangnya alokasi pupuk karena alokasi pupuk 2025 tidak terserap 100 persen.

Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Sragen, Laksana Ambar Kusuma, mengatakan penurunan kebutuhan dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Ini dipengaruhi serapan pupuk bersubsidi 2025 tidak sampai 100 persen untuk tiga jenis pupuk bagi tanaman pangan di Sragen.

"Penyaluran pupuk urea hanya terserap 39.288,79 ton atau 96 persen dari alokasi pupuk 41.000 ton," ucap Ambar Kusuma, Selasa 21 Januari 2026.

Didamping itu lanjut Ambar, penyaluran pupuk NPK sebesar 39.356,3 ton atau 99 persen dari alokasi 39.650 ton. Sementara itu penyaluran pupuk organik subsidi, 11.076,13 ton atau 96 persen dari total alokasi 11.500 ton.

"Dari realisasi penyaluran pupuk subsidi di 2025 kebutuhan pupuk dalam RDKK mengalami penurunan di 2026," ujarnya.

Lanjut dja, RDKK pupuk urea pada 2026 hanya 39.267,93 ton. sedangkan RDKK di 2025 mencapai 41.084,72 ton. Kemudian RDKK pupuk NPK di 2026 mencapai 44.071,88 ton sedangkan RDKK di 2025 sebesar 44.952,26 ton.

Kemudian RDKK pupuk organik justru naik signifikan dari 23.229,75 ton di 2025 menjadi 29.104,04 ton pada 2026. Dari kebutuhan pupuk di RDKK alokasi pupuk subsidi di 2026 untuk urea hampir terpenuhi, yaitu 39.250 ton atau 99,95 persen.

"Kalau alokasi pupuk NPK tidak sesuai dengan RDKK karena alokasi di 2026 hanya 39.750 ton (90,19 persen) sedangkan RDKK ada 44.071,88 ton," katanya menjelaskan.

"Kalau alokasi pupuk organik di 2026, tidak sesuai RDKK karena hanya 11.000 ton (37,80 persen), padahal RDKK mencapai 29.104 ton."

Pihaknya meminta para penerima pupuk bersubsidi pada titik serah (PPTS) wajib menjual pupuk subsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan penyaluran pupuk subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, para petani pengguna pupuk harus terdaftar dalam RDKK elektronik (e-RDKK). Bagi petani yang belum terdaftar, bisa mengajukan pendataan karena update data petani dalam e-RDKK dilakukan empat kali dalam setahun.

“Dari hasil evaluasi penyaluran pupuk di 2025 ternyata masih ditemukan beberapa laporan tentang penjualan pupuk subsidi di atas HET. Selain itu, masih ada penyaluran di Ipubers [aplikasi digital Integritas Pupuk Subsidi] yang tidak sesuai ketentuan sehingga ada penolakan dari tim verifikasi dan validasi kecamatan. Kemudian dalam Ipubers juga ada kendala dalam sistem karena masih ada petani hidup tetapi tercatat meninggal dunia,” katanya menjelaskan.

Laksana menerangkan upaya perbaikan dilakukan atas kendala yang ditemukan dalam evaluasi penyaluran pupuk di 2025. Dia mengatakan upaya yang dilakukan dengan sosialisasi dan pembinaan kepada PPTS supaya menjual pupuk subsidi sesuai HET beserta ketentuan dalam penyaluran pupuk subsidi.

Menurutnya, untuk mengatasi adanya kendala dalam Ipubers maka segera koordinasi jika ada kendala dalam sistem Ipubers. Pihaknya terus sosialisasi kepada petani terkait dengan alokasi pupuk yang turun dan ketentuan.

"Sosialisasi dilakukan dengan menghadirkan distributor, PPTS, dan perwakilan kelompok tani (poktan). Kami sosialisasi di Gondang dan Ngrampal. Hari ini [Selasa], kami menjadwalkan sosialisasi di Miri dan pada hari berikutnya di Jenar dan seterusnya,” kata dia. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....