Masa Transisi Sigit Minta Pemkab Tak Bikin Kebijakan Strategis

  • 11 Jan 2025 23:04 WIB
  •  Surakarta

KBRN Sragen: Bupati terpilih Kabupaten Sragen Sigit Pamungkas meminta Pemerintahan Sragen saat ini tidak membuat kebijakan strategis dimasa transisi atau dalam status quo. Ini disampaikan mengingat sudah ada calon pemimpin terpilih.

"Tentu ini kan masa transisi, calon terpilih sudah ditetapkan. Pemerintahan masih eksis maka pemerintahan yang ada mestinya status quo. Tidak membuat kebijakan kebijakan strategis terkait jalannya pemerintahan," ujar Sigit Sabtu (11/1/2025).

Sigit juga menyampaikan aparatur sipil negara (ASN) sebagai abdi negara sehingga pergantian pimpinan tidak mempengaruhi karakter khas ASN, dimana loyalitas bukan kepada pimpinan tetapi terhadap negara.

Setelah ditetapkan sebagai calon terpilih pihaknya akan segera komunikasi dengan Pemkab Sragen untuk penyusunan rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) untuk lima tahun ke depan.

Dia menjelaskan ada ketentuan bahwa RPJMD yang sedang berjalan sekarang harus mengakomodasi visi dan misi calon terpilih. Dia berpendapat tentu Pemda di dalam penyusunan rancangan itu belum mendasar pada visi misi calon terpilih.

"Oleh karena itu, kami akan berkomunikasi dengan jajaran Pemda untuk bagaimana ketentuan bahwa RPJMD itu harus mengakomodasi visi misi calon terpilih," kata Sigit.

Dia mengatakan RPJMD akan menjadi pedoman dalam kinerja lima tahun ke depan. Bahkan dirinya tidak memasang program 100 hari kerja di tahun pertama. Dia berpendapat semua hal terbaik bisa dilakukan tanpa harus menunggu 100 hari.

"Fokus program tahun pertama, akan disinkronkan dengan proses teknokrat dan program legislasi nasional politik," ucapnya.

Sigit menyampaikan, Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) yang akan menyusun RPJMD dengan mendasarkan pada proses teknokratis, visi, dan misi.

Disisi lain pihaknya berharap pelantikan tetap sesuai jadwal awal 10 Februari sehingga segera bisa melaksanakan visi misi. "Kalau memang tidak ada hal yang sangat serius harusnya dilakukan sesuai jadwal awal."

Sementara itu Ketua KPU Sragen Prihantoro mengatakan, tugasnya setelah menetapkan Cabub terpilih sudah selesai, perihal pelantikan jadi wewenang Kemendagri. "Kalau pelantikan sudah bukan ranah kami, tapi hak Kemendagri."

Prihantoro mengatakan, telah mengirimkan hasil penetapan bupati terpilih kepada Kementrian Dalam Negeri melalui DPRD Kabupaten Sragen. Untuk selanjutnya tinggal menunggu keputusan Kemendagri untuk melakukan pelantikan pemimpin yang baru. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....