Pemkab Sragen Mulai Lelang Puluhan Paket Proyek Fisik

  • 24 Jun 2025 19:14 WIB
  •  Surakarta

KBRN,Sragen: Pemerintah Kabupaten Sragen mulai melakukan lelang puluhan proyek fisik tahun anggaran 2025. Pembukaan dokumen penawaran lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dilaksanakan pada Rabu (25/6/2025).

Sejumlah paket lelang pekerjaan bakal menjadi kejutan. Namun yang jadi pertanyaan apakah penyedia jasa asal Sragen atau justru banyak penawar dari luar kota?

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sragen Purwaka Adi menyampaikan rencana awal ada 103 paket yang akan dilelangkan dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun ada pengurangan akibat refocusing anggaran.

"Tapi sementara ini sudah terlaksana dan dalam proses lelang sebanyak 53 paket pekerjaan yang dilelangkan," ucap dia saat dijumpai wartawan di kantornya, Selasa (24/6/2025).

Dia menjelaskan dari RSUD Sudah dilelangkan 3 paket dan sudah selesai. Kemudian dinas kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen ada 7 paket. Lalu BPKPD ada 1 paket. Lantas DPUPR ada 42 paket, terbagi atas bidang SDA Sebanyak satu paket dan Bidang Bina Marga 41 paket.

"Pembukaan dokumen penawaran baru besok. Kalau yang bidang SDA pada Kamis (26/6),” ujarnya.

Soal paket dari DPUPR ini, khususnya Bina Marga dapat terpantau Rabu siapa saja yang mendaftar. Apakan perusahaan dari sekitar kabupaten Sragen atau dari luar kota.

Saat ini sistem tender menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Pihaknya belum bisa melihat hingga saat dibuka Rabu (25/6) siang.

”Kalau sekarang yang terpantau hanya terlihat nomor peserta.Tapi besok setelah dibuka baru terlihat penawarnya dari mana saja. Ini peserta hanya mendaftar, belum tentu sudah melampirkan penawaran, besok pukul 10.01,” ujar dia.

Setelah dibuka besok, akan dilakukan tahapan evaluasi. Namun belum sampai penentuan pemenang, karena proses masih panjang seperti pembuktian kualifikasi, penetapan dan pengumuman pemenang, masa sanggah surat penunjukkan. "Finalnya kalau sudah penandatanganan kontrak."

Disinggung persyaratan tender, Purwaka menegaskan berdasarkan kebijakan Pejabat Pembuat KOmitmen (PPK) masing-masing proyek. Dia menuturkan calon penyedia mengajukan dokumen penawaran berdasarkan syarat yang disampaikan oleh pokja, sesuai yang diminta PPK.

Pihaknya menyampaikan persyaratan untuk paket pekerjaan DPU sebenarnya standar sesuai kebutuhan pekerjaan di lapangan. "Jika calon peserta lelang keberatan, sebelum ini bisa menanyakan ke PPK waktu unwishing pada Kamis lalu," ucap dia. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....