Polisi Umumkan Surat Penahanan Roy Suryo Februari 2026
- 05 Feb 2026 21:01 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Terdapat sebuah video yang beredar di platform media sosial Facebook yang menyatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Dalam narasi video tersebut diinformasikan bahwa Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Video ini diunggah pada tanggal 2 Februari 2026.
Namun, informasi itu ternyata tidak benar. Menurut berita dari kompas. com, setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa meskipun Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025, ia belum ditahan karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Roy Suryo hanya diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada penyidik di Polda Metro Jaya. Video yang menunjukkan seorang anggota polisi yang berbicara tentang surat penahanan mirip dengan yang pernah diunggah di saluran YouTube KompasTV pada tahun 2021.
Brigjen Rusdi Hartono, mantan Karopenmas Humas Polri, mengumumkan adanya surat penahanan terhadap Ambroncius Nababan, yang merupakan Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin). Ambroncius dijatuhi penahanan karena telah mengunggah konten rasis yang ditujukan kepada Natalius Pigai.
Hingga kini, Roy Suryo tidak dalam penahanan. Penyidikan kasus ini masih berlanjut.
Berdasarkan penelusuran dari Tim Cek Fakta Kompas. com, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025, Roy Suryo belum ditahan. Sebelum ini, berita di Kompas. com menyebutkan bahwa ia hanya diperintahkan untuk melapor secara rutin kepada pihak penyidik di Polda Metro Jaya.
Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa Roy Suryo tidak melarikan diri ke luar negeri selama penyelidikan berlangsung. Meskipun demikian, Roy Suryo masih bisa melakukan perjalanan ke luar kota.
Selain dirinya, Polda Metro Jaya juga menetapkan tujuh orang tersangka lainnya.Mereka itu adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Tim Cek Fakta Kompas. com kemudian menyelidiki video yang menampilkan seorang polisi yang membahas surat penahanan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa video tersebut mirip dengan unggahan di saluran YouTube Kompas TV pada tahun 2021.
Video itu merekam momen ketika mantan Karopenmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengumumkan surat penahanan terhadap Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin), Ambroncius Nababan. Penahanan tersebut dilakukan karena Ambroncius mengunggah foto dan komentar yang bersifat rasis yang mengacu kepada Menteri Hak Asasi Manusia saat ini, Natalius Pigai.
Unggahan itu memperlihatkan foto Pigai bersebelahan dengan seekor gorila dan komentar yang berhubungan dengan vaksinasi. Pengumuman Polda Metro Jaya mengenai surat penahanan Roy Suryo adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.
(Syurie Ariandani)