DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Januari Ini

  • 31 Jan 2026 19:38 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Sebuah unggahan di Facebook mengklaim bahwa DPR menunda pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tahun depan. Akun bernama Zainuddin menyebarkan narasi tersebut beserta isu mengenai uang pensiun anggota dewan.

Dikutip dari Turn Back Hoax, konten yang diunggah pada Minggu lalu ini telah memicu ratusan komentar dari netizen. Hingga saat ini, unggahan tersebut terpantau sudah dibagikan sebanyak puluhan kali oleh pengguna lain.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo telah melakukan penelusuran mendalam melalui mesin pencarian Google. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa narasi mengenai penundaan pembahasan tersebut tidaklah benar.

Berdasarkan laporan kompas.tv, Komisi III DPR RI justru telah memulai pembahasan resmi pada pertengahan Januari. Mereka bahkan sudah melibatkan Badan Keahlian DPR untuk memaparkan naskah akademik terkait regulasi ini.

Sebelumnya diberitakan sempat ada wacana penundaan pada tahun 2025 demi menunggu pengesahan RUU Hukum Acara Pidana. Namun, langkah tersebut dilakukan agar sistem peradilan memiliki fondasi hukum yang jauh lebih kuat.

Tidak ditemukan satu pun sumber informasi kredibel yang mendukung klaim bahwa pembahasan ditunda ke tahun depan. Narasi yang beredar di media sosial tersebut terbukti tidak memiliki dasar fakta yang valid.

Oleh karena itu, unggahan yang disebarkan oleh akun Zainuddin dikategorikan sebagai konten palsu atau fabricated content. Masyarakat diimbau agar lebih teliti dalam menerima informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Rekomendasi Berita