Hoaks Larangan Komplain Makanan MBG dari BGN
- 30 Jan 2026 13:42 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Sebuah unggahan viral di Facebook mengeklaim Badan Gizi Nasional (BGN) melarang masyarakat mengeluhkan kualitas makanan program pemerintah. Narasi tersebut mengajak warga untuk pasrah menerima apa adanya dan berhenti memviralkan masalah makanan di media sosial.
Hingga akhir Januari 2026, unggahan ini telah dibagikan ribuan kali dan memicu puluhan ribu komentar dari warganet. Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menemukan klaim serupa juga menyebar luas melalui platform Instagram dalam waktu yang hampir bersamaan.
Mengutip laman TurnBackHoax, tim Pemeriksa Fakta Mafindo segera melakukan penelusuran mendalam melalui mesin pencarian Google untuk memverifikasi kebenaran klaim tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun informasi resmi atau pemberitaan media kredibel yang membenarkan adanya larangan komplain tersebut.
Fakta terbaru justru menunjukkan bahwa BGN secara terbuka menyediakan layanan aduan sejak bulan September 2025 lalu. Melalui laman resminya, pemerintah menegaskan bahwa masyarakat berhak melapor jika menemukan masalah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
BGN bahkan telah menyiapkan dua nomor hotline khusus sebagai saluran komunikasi langsung bagi warga yang ingin melapor. Selain nomor telepon, setiap satuan pelayanan di lapangan diwajibkan memiliki media sosial resmi untuk menampung kritik masyarakat.
Setiap laporan yang masuk melalui nomor 088293800268 atau 088293800376 dipastikan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara serius. Keberadaan kanal aduan ini membuktikan bahwa pemerintah sangat menghargai masukan publik demi perbaikan kualitas gizi anak bangsa.
Dengan begitu, narasi yang menyebut adanya larangan komplain dari BGN adalah konten menyesatkan atau hoaks. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal komunikasi resmi pemerintah.