PBB Tetapkan Banjir Sumatra Jadi Bencana Internasional Hoaks

  • 30 Des 2025 18:42 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Surakarta: Beredar sebuah unggahan di media sosial yang menyebut bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah resmi menetapkan banjir bandang yang melanda wilayah Sumatra sebagai bencana internasional. Faktanya, klaim bahwa PBB menetapkan banjir Sumatra sebagai bencana internasional merupakan hoaks.

Dilansir dari jakarta.suara.com, tidak pernah ada keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menetapkan Aceh atau Sumatra sebagai bencana internasional. Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa informasi dalam video yang beredar di media sosial tersebut tidak benar.

Video tersebut merupakan hasil manipulasi dan penyalahgunaan visual dari Sidang Darurat Majelis Umum PBB yang membahas situasi di Palestina dan Yerusalem Timur pada 12 Desember 2023. Sementara itu, pemerintah menetapkan bencana pada tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai status darurat bencana, bukan bencana nasional

Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba menelusuri informasi tersebut di mesin pencarian dengan kata kunci ”PBB tetapkan banjir Sumatera sebagai bencana internasional”. Hasilnya tak ada informasi kredibel terkait keputusan PBB tersebut.

Tim Cek Fakta Murianews.com kemudian menelusuri video tersebut menggunakan google lens. Hasilnya, klip tersebut identik dengan video Sidang Umum PBB mengeluarkan resolusi untuk gencatan senjata perang Israel-Hamas yang diunggah Media Center PBB, Selasa (12/12/2023).

Melansir dari Kompas.com, pada rapat tanggap bencana di kantor BNPB, Kamis (27/11/2025), pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional untuk banjir dan longsor di Sumatera meski skala kerusakan dan jumlah korban jiwa cukup besar. Menurut BNPB di laman resminya, hingga Jumat (26/12/2025) pukul 22.13 WIB, secara keseluruhan, korban meninggal akibat bencana di tiga provinsi Pulau Sumatera, mencapai 1137 jiwa, 163 jiwa masih belum ditemukan dan sekitar 457.200 orang mengungsi.

Dari jumlah itu, tercatat korban meninggal terbanyak ditemukan di Aceh dengan 504 jiwa, kemudian Sumatera Utara (371 jiwa), dan Sumatera Barat (262 jiwa). Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, narasi yang menyebutkan PBB menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana internasional merupakan disinformasi dengan jenis misleading content atau konten menyesatkan.

Klip yang disebarkan merupakan potongan video Sidang Umum PBB mengeluarkan resolusi untuk gencatan senjata perang Israel-Hamas yang diunggah Media Center PBB, Selasa (12/12/2023). Sementara, Pemerintah menetapkan bencana untuk tiga provinsi, yakni Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai status darurat bencana, bukan bencana nasional.

( Syurie Ariandani )

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....