Penghapusan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta Menyesatkan
- 13 Okt 2025 14:37 WIB
- Surakarta
KBRN, Surakarta: Sebuah video di TikTok yang diunggah akun “muhasasabah” pada Senin (6/10/2025) menjadi viral karena memuat narasi keliru. Konten tersebut secara jelas mengklaim bahwa Pemerintah telah menghapus pajak untuk gaji di bawah nominal Rp10 Juta.
Hingga hari Rabu (8/10/2025), video yang beredar luas ini telah menarik perhatian signifikan dari pengguna platform tersebut. Tercatat, unggahan itu berhasil mengumpulkan lebih dari 1900 tanda suka, memanen lebih dari 200 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak lebih dari 500 kali.
Melihat penyebaran klaim yang masif, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) segera bergerak untuk melakukan penelusuran guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Langkah awal yang dilakukan adalah memasukkan kata kunci “pemerintah resmi hapus pajak untuk gaji di bawah 10 juta” ke mesin pencarian Google.
Dikutip dari laman TurnBackHoax, pencarian mendalam tersebut membawa tim pemeriksa fakta kepada sebuah artikel berita dari suara.com yang berjudul “Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta”. Artikel yang tayang pada Senin (15/9/2025) itu menjelaskan konteks kebijakan yang sebenarnya, yakni perluasan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP).
Artikel tersebut juga mengutip pernyataan resmi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengenai perluasan insentif fiskal ini. Kebijakan ini yang awalnya diperuntukkan bagi sektor padat karya, kini dilanjutkan dan diperluas ke sektor-sektor strategis lainnya.
Sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe, menjadi tambahan yang mendapatkan perlakuan istimewa ini untuk menjaga daya beli. Tim Pemeriksa Fakta kemudian melakukan penelusuran lanjutan untuk memperjelas cakupan pembebasan pajak bagi gaji di bawah Rp10 Juta.
Ditemukan artikel dari pajakku.com yang berjudul “Apakah Semua Pekerja dengan Gaji Hingga Rp10 Juta Bebas Pajak?” yang dimuat pada September 2025. Artikel dari pajakku.com secara gamblang menegaskan bahwa tidak semua pekerja dengan gaji di bawah Rp10 Juta berhak mendapatkan pembebasan PPh 21 DTP tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 10 Tahun 2025, insentif hanya berlaku bagi pekerja di sektor padat karya (seperti industri alas kaki, tekstil, furnitur, kulit) dan perluasan sektor pariwisata. Oleh sebab itu, pekerja yang berada di luar sektor-sektor yang telah ditetapkan tersebut secara otomatis tidak mendapatkan insentif pembebasan PPh 21 DTP.
Unggahan viral di TikTok yang berisi klaim pemerintah resmi hapus pajak untuk gaji di bawah 10 juta dapat disimpulkan sebagai konten yang menyesatkan (misleading content). Pasalnya menggeneralisasi cakupan insentif yang bersifat spesifik dan terbatas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....