Beredar Hoaks Larangan Liputan Demo Atas Nama KPID
- 02 Sep 2025 16:14 WIB
- Surakarta
KBRN, Surakarta: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta membantah keras peredaran surat imbauan yang melarang lembaga penyiaran menayangkan siaran atau liputan demonstrasi yang bermuatan kekerasan. Dikutip dari laman resmi MAFINDO (Turnbackhoax.id) Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, menegaskan bahwa surat tersebut adalah hoaks atau informasi palsu yang tidak pernah dikeluarkan oleh pihaknya.
Surat palsu yang beredar menyebutkan KPID DKI Jakarta mengeluarkan larangan penyiaran demonstrasi yang terjadi pada 28 Agustus 2025. Unggahan hoaks ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram "Bushcoo" pada Jumat (29/8/25), dan segera menjadi viral di media sosial.
Hingga saat artikel ini dibuat, postingan tersebut telah dibagikan ulang lebih dari 9.900 kali dan menuai lebih dari 6.200 komentar (2/9/2025), menunjukkan tingkat penyebaran yang sangat cepat. Penyebaran hoaks ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama mengenai kebebasan pers dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Puji Hartoyo menegaskan bahwa KPID DKI Jakarta mendukung penuh kebebasan pers dan aspirasi masyarakat, serta tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang liputan demonstrasi secara umum. Ia juga menyatakan bahwa kemunculan surat palsu ini sudah menimbulkan keresahan di publik, sehingga KPID akan segera menyampaikan klarifikasi resmi.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengonfirmasi bahwa surat tersebut adalah konten tiruan (impostor content) setelah melakukan penelusuran mendalam. Klarifikasi ini diharapkan dapat menghentikan penyebaran informasi palsu tersebut dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran dan KPID.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....